
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasubbag Humas Ipda Sjamsul Anwar menjelaskan kronologis awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat sekitar dan setelah di cek kebenarannya ternyata benar NN dan rekannya sedang melakukan penambagan ilegal di lokasi, mereka menggunakan alat berat berupa eskavator. Selanjutnya petugas mengamankan pelaku penambangan pasir ilegal ini disaat NN dan rekan rekannya melakukan aktifitas produksi di lokasi.
Dari tangan para pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit Eskavator warna kuning, tiga bendel pembukuan penjualan pasir, empat nota penjualan, empat belas lembar sobekan nota penjualan, uang tunai Rp. 1.150.000. Kemudian turut diamankan satu unit Truck Mitsubishi Nopol AG-8554-VH, satu unit truck Isuzu ELF nopol AA-1851-FB, satu unit Truck Mitsubishi nopol AD-1897-EF, satu unit Truck Mitsubishi Nopol AG-8110-YI serta satu unit Truck Mitsubishi Nopol S-8163-UP. Sampai saat ini Polres Blitar Kota masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut.

Gotong Royong untuk Saudara Kita: Polri Persilakan Masyarakat Menyalurkan Bantuan Logistik melalui Posko Pondok Cabe
Kolaborasi Polri dan Masyarakat Sukses Pulihkan Jembatan Pandan Tapanuli Tengah
Dapur Lapangan Brimob Suplai Bantuan Makanan untuk Korban Banjir di Aceh Tamiang
Polri Terbitkan Buku Rasa Bhayangkara Nusantara sebagai Rujukan Diversifikasi Pangan untuk Program Makan Bergizi Gratis