Konferensi Pers kasus penganiayaan Polres Blitar Kota 

Polres Blitar Kota mengadakan konferensi pers terkait kasus penganiayaan seorang perempuan dari Desa Sumber Kecamatan Sanankulon. Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar, dihebohkan oleh peristiwa penganiayaan yang dilakukan oleh Spji umur 52 tahun warga setempat terhadap kakak kandungnya Rumini umur 64 tahun. Rumini dianiaya menggunakan palu hingga masuk rumah sakit.

Kasat Reskrim AKP Heri menunjukkan barang bukti palu yang dipergunakan pelaku 

Menurut pengakuan pelaku, dia merasa kesal kepada korban. Karena selama ini korban sering memarahi pelaku tanpa sebab. Puncaknya pada hari Selasa tanggal 18 Desember 2018 korban yang saat itu sedang berada di kandang ayam didatangi pelaku sambil membawa palu.

Saat itu pelaku menanyakan korban terkait pagar bambu di belakang rumah pelaku. Belum dijawab oleh korban, pelaku langsung mengayunkan palu ke kepala korban. Korban yang sudah terluka, kemudian lari ke rumah ketua RT setempat untuk mencari perlindungan. Selanjutnya korban didampingi ketua RT setempat melaporkan kejadian ini ke Polsek Sanankulon. 

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Heri Sugiono ,SH. MH menjelaskan tersangka merasa sering mendapat perlakuan tidak menyenangkan dari korban. Sehingga pada saat tersangka dan korban sedang terlibat cek cok tersangka melakukan pemukulan menggunakan palu. Korban mengalami luka di bagian kepala hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit. Sementata pelaku langsung diamankan petugas kepolisian di rumahnya. 

Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Blitar Kota hari Rabu tanggal 19 Desember 2018 pukul 13.00 Wib pelaku mengaku puas telah menganiaya korban. Menurutnya perlakuan tidak menyenangkan yang dilakukan korban sudah dilakukan sejak masih kecil. “Pakai palu lebih mantap (untuk menganiaya). Kalau tidak teringat itu saudara saya bukan hanya saya aniaya saja bisa lebih” kata Spji. Selain pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya sebuah palu besi dengan gagang kayu, pakaian milik korban yang berlumuran darah, dan hasil visum korban. Pelaku dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara pungkas AKP Heri.