
Setelah dilakukan penyidikan, polisi menduga dalam melakukan aksinya ini DS tidak melakukannya sendiri. Kami menduga terdapat pelaku lain yang terhubung dengan DS yang saat ini belum terungkap. Namun dipastikan kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui korban lain serta teman-teman DS jelas Ipda Dodit Prasetyo, SH Kasubbag Humas Polres Blitar Kota.
Dari hasil penyelidikan polisi DS warga Desa Gununggede Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar ini merupakan residivis yang pada tahun 2010 lalu dengan kasus yang sama, pencurian. Kompol Agus menjelaskan, DS pernah dipenjara pada tahun 2010 lalu dan baru keluar dari penjara pada bulan Agustus 2018 lalu dan tertangkap lagi pada bulan Oktober ini dengan kejahatan yang sama. Setiap kejadian ataupun kejahatan yang meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polres Blitar Kota akan ditindak lanjuti untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Polri Prihatin Tragedi NTT, Wakapolri Perintahkan Jajaran Turun Langsung Kawal Program Apbn 2026 Agar Bantuan Tepat Sasaran
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Kakorlantas Polri Ajak Ojol di Kota Batu Jadi Pelopor Tertib Lalu Lintas
Polda Jatim Gelar Kerja Bakti Serentak Laksanakan Program Gerakan Indonesia Asri
Polsek Sukorejo Menggelar Giat Curhat Kamtibmas Bersama Warga Masyarakat Kel. Blitar