
Setelah dilakukan penyidikan, polisi menduga dalam melakukan aksinya ini DS tidak melakukannya sendiri. Kami menduga terdapat pelaku lain yang terhubung dengan DS yang saat ini belum terungkap. Namun dipastikan kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus untuk mengetahui korban lain serta teman-teman DS jelas Ipda Dodit Prasetyo, SH Kasubbag Humas Polres Blitar Kota.
Dari hasil penyelidikan polisi DS warga Desa Gununggede Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar ini merupakan residivis yang pada tahun 2010 lalu dengan kasus yang sama, pencurian. Kompol Agus menjelaskan, DS pernah dipenjara pada tahun 2010 lalu dan baru keluar dari penjara pada bulan Agustus 2018 lalu dan tertangkap lagi pada bulan Oktober ini dengan kejahatan yang sama. Setiap kejadian ataupun kejahatan yang meresahkan masyarakat diwilayah hukum Polres Blitar Kota akan ditindak lanjuti untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

Jaga Keamanan Wilayah, Polsek Sukorejo Patroli dan Dialogis ke Bank BCA Antisipasi 3C
Cegah Kriminalitas 3C, Polsek Sukorejo Patroli ke Bank BCA
Antisipasi 3C, Polsek Sukorejo Patroli ke Bank BCA
Laporan Harian Perkembangan Operasi Ketupat 2026