Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Kota beserta instansi terkait melaksankan Giat Operasi Yustisi Atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota pada hari Rabu (18/11/2020) di Jl. Dr Cipto Kota Blitar (Depan PIPP).
Operasi Yustisi dilaksnakan oleh 15 personel Polres Blitar Kota, 5 personel TNI dan 7 personel Pol PP Kota Blitar. Kegiatan dipimpin oleh Kasat sabhara AKP Yudarso S.H.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut di temukan terdapat 18 pelanggar protokol kesehatan. “Penindakan teguran tertulis 8 pelanggar dan penindakan teguran lisan 10 pelanggar,”ungkapnya. (*)



Polres Gresik Turunkan Mobil ‘KELINGAN AMAN’ Layanan Gratis Libur Nataru
Ops Lilin Semeru Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta Laksanakan Patroli dan Sterilisasi Gereja
Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
Patroli Kamtibmas: Aipda Suhadi Sambang Alfamart Pakunden dalam Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan