Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Kota beserta instansi terkait melaksankan Giat Operasi Yustisi Atau Penegakkan Disiplin Protokol Kesehatan Dalam Rangka Tindak Lanjut Inpres Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin Dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan Dan Pengendalian Covid-19 di wilayah hukum Polres Blitar Kota pada hari Rabu (18/11/2020) di Jl. Dr Cipto Kota Blitar (Depan PIPP).
Operasi Yustisi dilaksnakan oleh 15 personel Polres Blitar Kota, 5 personel TNI dan 7 personel Pol PP Kota Blitar. Kegiatan dipimpin oleh Kasat sabhara AKP Yudarso S.H.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa dari kegiatan tersebut di temukan terdapat 18 pelanggar protokol kesehatan. “Penindakan teguran tertulis 8 pelanggar dan penindakan teguran lisan 10 pelanggar,”ungkapnya. (*)
Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas
Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum Akp Ulil Ryanto
Polsek Sukorejo Patroli di Pemukiman Warga Siang Hari
Polsek Sukorejo Patroli ke Obyek Vital ATM BRI untuk cegah gangguan perbankan serta berikan rasa aman kepada masyarakat.