Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota  melakukan kegiatan patroli mobile gabungan  dalam rangka pendisiplinan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan guna pencegahan Covid 19 di wilayah Kota Blitar pada hari Minggu (26/7/2020).

Dalam Kegiatan ini, Petugas yang dilibatkan adalah 22 personel dengan rincian Polri 12 personel, TNI 5 personel, dan Pol PP 5 personel.

Kegiatan gabungan ini, merupakan pelaksanakan kegiatan pendisiplinan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan dan penyampaian tentang Perwali (Peraturan Walikota Blitar ) No 47 thn 2020 ttg ketentuan wajib menggunakan masker di tempat terbuka umum wilayah Kota Blitar.

Beberapa lokasi yang menjadi sasaran yakni, Spot center , Makam Bung Karno, RTH Kebon Rojo, Istana Gebang dan Cafe.

Dari hasil kegiatan patroli pendisiplinan ditemukan warga sudah banyak yg memakai masker dan ditemukan ada yg tdk menggunakan masker langsung diberi tindakan oleh petugas Sat Pol PP. Beberapa pelanggar tersebut antara lain Penahanan E-KTP 2 Orang, Tindakan ditempat mengucapkan pancasila dan menyanyi 5 Orang, Tindakan teguran lisan ke pemilik tempat usaha / café, juga ditemukan warga dr Tulung Agung yg olah raga Gowes sampai di Kota Blitar dan istirahat di RTH Kebon rojo tidak menggunakan masker, petugas Sat Pol PP memberikan tindakan ditempat mengucapkan pancasila dan menyanyi bagi mu negeri. Petugas tidak melakukan penahanan KTP di karenakan warga luar kota.

Dengan adanya kegiatan pendisiplinan ini, masyarakat diharapkan memahami Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020, masyarakat harus menggunakan masker di tempat umum. Jika protokol kesehatan dilaksanakan maka corona akan bisa dikendalikan  (*)