Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota melaksnakan kegiatan patroli gabungan skala besar dan penindakan yustisi dalam rangka tindak lanjut inpres no.6 th.2020 tentang peningkatan kegiatan disiplin masyarakat dan pelaku usaha pada Kamis malam (17/9/2020) di beberapa Café dan Karaoke.
Kegiatan Sub Satgas Penindakan ini dipimpin oleh Kapolres Blitar Kota , AKBP Leonard M Sinambela, S.H., S.I.K., M.H. dengan instansi gabungan anggota Kodim 0808 Blitar dan anggota Satpol PP Kota Blitar.
Dari hasil tiga tim Gakkum masih dijumpai beberapa pemilik usaha dan pengunjung café yang tidak menerapkan protokol kesehatan. Total terdapat 13 pelanggaran tindak pidana ringan dan 45 teguran tertulis.
Kasubag Humas polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bawa operasi yustisi masih akan dilaksanakan Polres Blitar Kota setiap hari di berbagai tempat publik. “Masyarakat harus mematuhi protokol kesehatan karena sesuai perda nomor 2 tahun 2020 maka yang melanggar akan dikenakan tindak pidana ringan,”ujarnya. (*)



Polres Gresik Turunkan Mobil ‘KELINGAN AMAN’ Layanan Gratis Libur Nataru
Ops Lilin Semeru Polda Jatim Libatkan Unit K9 Ditsamapta Laksanakan Patroli dan Sterilisasi Gereja
Kapolri Ungkap Pesan Presiden saat Tinjau Merak: Beri Pelayanan Terbaik hingga Waspadai Bencana
Patroli Kamtibmas: Aipda Suhadi Sambang Alfamart Pakunden dalam Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan