Blitar, Proklamtornwes – Personil gabungan Polres Blitar Kota, kodim 0808 kota blitar dan Satpol PP Kota Blitar melaksnakan operasi Yustisi covid-19 pada hari Jumat (6/11/2020) di Jalan Raya Mahakam Kelurahan Tanjungsari Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.

Operasi dipimpin Padal IPDA Asmungi dan IPDA Edi Sukamto dalam upaya mencegah , menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Kegiatan tersebut melibatkan total 24 personel.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan masih ditemukan warga yang tidak manerapkan protokol kesehatan dengan baik yaitu masker hanya digantungkan dan tidak dipakai dengan benar. “Hasil operasi kami menindak 7 pelanggaran dnegan teguran lisan dan 16 pelanggaran dengan teguran tertulis,”jelasnya (*)