Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota melaksnakan kegatan Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan oleh Personil gabungan Polres Blitar Kota dan Satpol PP Kota Blitar pada hari Selasa (13/10/2020) di café dan jalan di jalan ciliwung.
Operasi tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 ini dipimpin oleh 3 orang Padal. Sasaran Operasi adalah warga yang tidak memakai masker yang melintas di jalan ciliwung dan yang berada di kafe. Total kekuatan personel yang dikerahkan sejumlah 24 orang.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rocha, menjelaskan bahwa masih ditemukan warga yang tidak memakai masker, atau memakai masker tetapi kurang tepat cara pemakaiannya. “Satgas melakukan tindakan teguran kepada 12 orang dan denda administrasi sejumlah 1 orang,”ujarnya. (*)
Harkamtibmas Pilkada 2024 Perguruan Silat Gelar Ikrar Kesepakatan dan Komitmen Damai di Mapolres Probolinggo
Polres Ngawi Gelar Piramida, Upaya Cooling System untuk Pilkada 2024 Damai
Polres Pasuruan Kota Berhasil Amankan 2 Tersangka Judi Online
Tim Voli Putri Binaan Polres Blitar Kota Lolos 8 Besar Kejurprov Jatim