Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Laksanakan kegiatan Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan oleh Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Satpol PP Kota Blitar pada hari Jumat (9/10/2020) di Simpang 4 Dawuhan jln Sambas Kecamatan Sukorejo Kota Blitar.
Kegiatan yang dipimpin oleh padal Kanit Dikyasa IPDA Syamsul Anwar ini adalah tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan bahwa dari operasi tersebut total ada 45 pelanggaran/ “Untuk teguran tertulis ada 41 orang dan denda adminitrasi atau tipiring ada 4 orang,”jelasnya. (*)
Goyong Royong, Polisi Bersama TNI dan Warga Tangani Dampak Longsor di Trenggalek
Kapolres Sumenep Lepas Personel BKO Pengamanan Pilkada 2024 di Tiga Wilayah Kepulauan
Polda Jatim Berhasil Ungkap 28 Kasus TPPO, 41 Tersangaka Diamankan
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana