Blitar Kota – Pihak kepolisian kembali memberlakukan sistem tilang manual atau tilang di tempat.
Sejumlah Polres maupun Polresta melakukan persiapan, tak terkecuali Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono melalui Kasat Lantas AKP Mulya Sugiharto mengungkapkan, pihaknya telah bersiap dengan adanya pemberlakuan kembali tilang manual tersebut.
AKP Mulya Sugiharto juga menjelaskan bahwa tilang manual diberlakukan sebagai pelapis penegakan electronic traffic law enforcement (ETLE). Adapun fokus penindakan tilang manual di Kota Blitar di antaranya seperti balap liar, penggunaan knalpot brong hingga kendaraan yang over dimensi over capacity alias ODOL.
“Balap liar itu merupakan salah satu pelanggaran yang mengarah ke gangguan Kamtibmas. Karena selain membahayakan pelaku dan pengguna jalan lainnya, balap liar juga menganggu masyarakat karena suara bising. Ini terus kita fokuskan untuk dilakukan penindakan tegas,” kata AKP Mulya Sugiharto, Rabu (17/05/2023).
AKP Mulya menambahkan, tilang manual juga berlaku untuk pengendara yang berpotensi merugikan pengendara lainnya. Misalnya seperti kendaraan ODOL yang merugikan dan berbahaya untuk pengendara lain.
Pelanggaran lain yang bisa dikenakan sanksi dalam tilang manual diantaranya meliputi pengendara yang melawan arus, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm, melampaui batas kecepatan, di bawah pengaruh alkohol, hingga menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya.
“Secara tegas akan kita tindak dengan tilang manual. Kemudian untuk pelanggaran lainnya kami akan memaksimalkan ETLE serta mobil INCAR,” imbuhnya.
Rawan Tindak Kriminalitas, Petugas Patroli Polsek Udanawu Gelar Patroli Area Objek Vital
Kapolsek Udanawu Laksanakan Giat Sambang Di Sekolah Dasar Negeri Wilayah Udanawu
Pantau Arus Lalu Lintas Di Wilayah Udanawu, Tidak Lupa Beri Pelayanan Gatur Pagi Bagi Masyarakat Udanawu
Polairud Baharkam Polri Rayakan HUT ke-74 dengan Semangat Mengamankan Sumber Daya Kelautan