Blitar,Proklamatornews – Polres Blitar Kota beserta tim gabungan Sub Satga Penindakan melaksakan Operasi Yustisi secara serentak di Wilayah Kota Blitar dalam rangka Tindak lanjut Inpres No.6 Th. 2020 tentang Peningkatan Disiplin, Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19 pada haris Selasa (29/9/2020) di jalan Kenari Kota Blitar (depan Kantor Kelurahan Tlumpu)

Sub Satgas yang tediri dari pesonel Polres Blitar Kota, Kodim 0808 dan Sat Pol PP Kota Blitar melakukan pemeriksaan terhadap pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.

Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menerangkan dari operasi ini terdapat total 60 pelanggaran. Terdapat  10 orang pelanggar dan telah dilakukan teguran tertulis dikarenakan membawa masker namun tidak dipakai. Kemudian 8 orang pelanggar dan telah dilakukan sangsi sidang tipiring dikarenakan tidak memakai dan tidak membawa masker yaitu dikenai denda sejumlah Rp.25.000,-. “Sedangkan ada 42 orang yang dilakukan teguran lisan karena tidak menggunakan masker dengan baik dan benar,”jelasnya. (*)