Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota bergabung dengan unsur TNI dan Sat Pol PP melaksanakan Operasi Yustisi dalam rangka peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan guna mencegah dan pengendaluan covid 19 pada hari Rabu (23/9/2020) di 9 lokasi warung kopi.
Kegiatan Operasi Yustisikali ini dipimpin oleh Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard, M, Sinambela ,S.H, S.I.K, M.H. bersama Wakapolres Blitar Kota Kompol Nur Halim, S.H., Pamen Was Kabag Ops Polres Blitar Kota Kompol M.Hari.s , PJU Polres Blitar Kota dan Kapolsek Jajaran Polres Blitar Kota. Dengan kekuatan personil Polri 12 personil, TNI 15 personil dan Sat Pol PP 12 Personil.
Adapun sasaran kegiatan adalah café, warung kopi dan lesehan, dansecara kinerja dibagi menjadi 2 tim. Tim Gakkum 1 dipimpin IPTU ASMUNGI di jalan TGP dan Jalan Kalimantan. Kemudian Team Gakkum 2 dipimpin IPDA BUDI AGUS di jl S Supriyadi, Jl Borobudur, Jl Riau dan Jl Moh Hatta.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaskan dari operasi tersebut terdapat total 37 pelanggaran. “sanksi tipiring ada 3 kasus, dan teguran sejumlah 34 kasus. Melalui operasi yustisi kami melakukan pemeriksaan terhadap pemilik maupun pengunjung yang tidak bermasker, jika ditemukan maka dilakukan sidang tipiring,”jelasnya. (*)



Patroli Rutin Polsek Sananwetan Sambangi SPBU, Antisipasi Aksi Kejahatan di Obyek Vital
Patroli Pertokoan Malam, Polsek Sananwetan Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Karyawan Mini Market Indomaret
Polsek Sananwetan Laksanakan Pendampingan Pemantauan dan Pengamanan di Terminal Tipe A Patria
Polrestabes Surabaya Amankan Ratusan Liter Miras Ilegal di Lakarsantri