
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan mengatakan, tempat perakitan senapan angin tersebut sudah beroperasi sejak 6 tahun lalu. Jenis senapan yang dirakit diantaranya kaliber 4,5 milimeter, 5,5 milimeter, 6,35 milimeter, 8 milimeter dan 9 milimeter.
“Saat ini pemilik sudah resmi berstatus tersangka dan sudah ditahan di Mapolres Blitar Kota,” ujar Yudhi
Lanjut Yudhi, dalam seminggu tempat perakitan tersebut bisa memproduksi dan menjual 5 senapan angin. Senapan angin tersebut dipasarkan melalui media sosial dan dibandrol dengan harga Rp 1,1 juta sampai Rp 2,3 juta per unit nya.

Atas perbuatannya, pemilik industri rumahan senapan angin ilegal tersebut diancam dengan Pasal 106 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang pelaku usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa izin di bidang perdagangan dengan ancaman hukuman 4 tahun. Kemudian, UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Pasca penggerebekan itu, Yudhi mengatakan jika Polres Blitar Kota akan terus mengembangkan kasus tersebut. Pasalnya industri rumahan perakitan senapan angin itu sudah berlangsung di Blitar selama enam tahun, sehingga kuat dugaan masih terdapat tempat-tempat lain yang menjalankan usaha serupa.

Polres Lumajang Sosialisasi Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ajak Masyarakat Berbudaya Tertib
Polres Pamekasan Beri Bantuan Obat dan Layanan Kesehatan Untuk Warga Terdampak Longsor di Pasean
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Polresta Sidoarjo Tambal Jalan Berlubang
Polres Trenggalek Kampanyekan Operasi Keselamatan Semeru 2026 Dengan ‘Muncak Bareng’