
Disampaikan oleh Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan saat menggelar press rillis di Mapolres Blitar Kota Rabu (12/05). Penangkapan tersangka dilakukan oleh petugas pada Rabu (28/04), kedua tersangka yakni MDF (22) dan ZA (24) warga Desa Kolomayan, Kecamatan Wonodadi, Kabupaten Blitar.
“Petugas berhasil menangkap MDF di tepi jalan raya Desa Kauman, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar pada saat tersangka hendak melakukan transaksi jual beli,” katanya.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas, tersangka kemudian mengaku mendapatkan bahan peledak itu dari tersangka ZA yang dibelinya dengan harga 200 ribu perkilogram.
Petugas lalu bergerak cepat dengan menangkap ZA dengan beserta barang bukti yang masih disimpannya. “Total barang bukti yang kami sita sebanyak 4 kilogram bubuk petasan, 1 paralon ukuran 4 dim, 64 gulungan kertas petasan, 122 sumbu petasan, dan satu unit handphone,” papar Kapolres.
Kepada petugas, ZA mengaku membuat sendiri racikan atau campuran bubuk petasan tersebut dengan bahan-bahan yang dipelajarinya dari YouTube.

Lanjutnya, ia memulai memperjualbelikan dan membuat petasan sejak tahun 2017 dengan berbekal pengetahuan yang ia dapatkan dari YouTube.
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka di kenakan Pasal 1 ayat (1) UU darurat No 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara sementara setinggi-tingginya selama 20 tahun.

KEGIATAN PENGAMANAN DALAM RANGKA IBADAH PERAYAAN NATAL TAHUN 2025 DI GEREJA SANTO FILIPUS DESA TAWANGREJO KECAMATAN WONODADI
Anggota Polsek Wonodadi Patroli Malam Obvit di Area SPBU Pikatan Cegah 3C
KEGIATAN KAPOLSEK WONODADI KOORDINASI KEGIATAN KARNAVAL DESA PIKATAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
KEGIATAN PENGAMANAN IBADAH PERAYAAN NATAL TAHUN 2025