Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Kota bersama TNI, dan Satpol PP kembali menggelar razia pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar, Kamis (23/7/2020).
Razia gabungan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dipimpin Perwira Pengendali Polres Blitar Kota, Ipda Yuno Sukaito. Petugas gabungan menggelar razia di areal parkir Stadion Supriyadi dan di kawasan pertokoan Jl Kalimantan.
Hasilnya, petugas gabungan mendapatkan 11 orang tidak pakai masker saat menggelar razia di areal parkir Stadion Supriyadi dan di kawasan pertokoan Jl Kalimantan. Petugas gabungan memberikan sanksi kepada 11 orang yang terjaring razia.
Sanksi yang diberikan berdasarkan Perwali No 47 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yaitu, kerja sosial dan penyitaan sementara KTP.
Dari 11 orang yang terjaring razia, empat orang disita KTP-nya dan tujuh orang diminta mengucapkan Pancasila di tempat. “Untuk penyitaan KTP dilakukan oleh petugas Satpol PP. Warga bisa mengambil KTP ke kantor Satpol PP,” katanya. (*)
DUKUNG KETAHANAN PANGAN, BHABINKAMTIBMAS POLSEK PONGGOK DIALOGIS DENNGAN PETANI CABAI
Jumat Curhat Bersama Warga Desa, Bhabinkmatibmas Desa Jati Sampaikan Pesan Ciptakan Pilkada 2024 Damai
GIAT JUMAT CURHAT POLSEK PONGGOK SINERGI PEMUDA DESA
Cooling System, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Tokoh Agama