Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Kota bersama TNI, dan Satpol PP kembali menggelar razia pendisiplinan penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Blitar, Kamis (23/7/2020).
Razia gabungan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan dipimpin Perwira Pengendali Polres Blitar Kota, Ipda Yuno Sukaito. Petugas gabungan menggelar razia di areal parkir Stadion Supriyadi dan di kawasan pertokoan Jl Kalimantan.
Hasilnya, petugas gabungan mendapatkan 11 orang tidak pakai masker saat menggelar razia di areal parkir Stadion Supriyadi dan di kawasan pertokoan Jl Kalimantan. Petugas gabungan memberikan sanksi kepada 11 orang yang terjaring razia.
Sanksi yang diberikan berdasarkan Perwali No 47 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Penerapan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19, yaitu, kerja sosial dan penyitaan sementara KTP.
Dari 11 orang yang terjaring razia, empat orang disita KTP-nya dan tujuh orang diminta mengucapkan Pancasila di tempat. “Untuk penyitaan KTP dilakukan oleh petugas Satpol PP. Warga bisa mengambil KTP ke kantor Satpol PP,” katanya. (*)



Laksanakan Patroli Pemukiman, Polsek Sananwetan Antisipasi Kejahatan 3C di Perumahan Grand Dharmawangsa Residence
Laksanakan Patroli Pertokoan, Polsek Sananwetan Sambangi Toko Mega Grosir Antisipasi Kriminalitas dan 3C
Laksanakan Patroli Kamtibmas Sambangi SPBU, Polsek Sananwetan Hadir Ciptakan Situasi Kondusif di Area Obyek Vital
Laksanakan Patroli Dialogis Polsek Sananwetan Berikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Plosokerep