Polres Blitar Kota gelar Konferensi Pers ungkap kasus perampasan tiga buah handphone milik warga Kecamatan Kepanjen Kidul Kota Blitar hari Rabu tanggal 23 Oktober 2019. Kejadian yang terjadi pada Minggu (20/10/2019). Saat beraksi, N mengaku polisi yang sedang patroli.
Wakapolres Blitar Kota Kompol Nur Halim, SH yang didampingi Kasubbag Humas Ipda Achmad Wahyu Djatmiko dan Kanit reskrim Polsek Kepanjen Kidul Iptu Anjun saat Konferensi pers mengatakan pelaku diamankan petugas setelah melakukan aksi terakhirnya merampas. Pelaku yang merupakan kuli bangunan itu mengunakan motor sport dan pakain preman di setiap aksinya. Sasarannya adalah pemuda yang tengah teler sehingga mudah memperdaya korban, Korban yang pada saat itu teller, diminta handphonenya lalu kabur.
Kompol Nur Halim menambahkan, dari pengakuan tersangka, sudah tiga kali keluar masuk penjara di sejumlah kota dengan kasus yang sama. Terakhir tersangka ini baru keluar setelah menjalani hukuman selama tujuh bulan penjara dalam kasus yang sama di Lapas Madiun.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya belasan handphone, tiga dompet, sebuah tas pinggang serta sebuah helm juga motor yang digunakan pelaku. Akibat perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang perampasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Bhabinkamtibmas polsek ponggok laksanakan kegiatan jumat curhat bersama tokoh masyarakat desa ponggok guna anisipasi gangguan kamtibas di wilayah hukum polsek ponggok
Kapolri dan Menteri Kehutanan Bentuk Satgas Gabungan Telusuri Temuan Kayu yang diduga akibatkan Bencana di Aceh dan Sumatera
Tim K9 Polri Temukan Sesosok Mayat Wanita di Depan Gereja GKPA Huta Godang, Batang Toru
Polri Apresiasi Masyarakat dan Relawan Kirim Bantuan ke Lokasi Bencana