Dua orang pelaku pengeroyokan asal desa Bedali kecamatan Ngancar kabupaten Kediri harus menuai aksinya setelah mengeroyok Sugeng Riyadi warga kecamatan Ponggok kabupaten Blitar, kini kedua jagoan itu dalam pemeriksaan unit reskrim Polres Blitar Kota setelah korbannya melapor ke Polres Blitar Kota.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, S.I.K, MH melalui Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Ardi Purboyo, SH, S.I.K, MM saat Konferensi pers hari Rabu tanggal 05 Februari 2020 mengatakan bahwa benar atas laporan korban Sugeng Riyadi, atas pengeroyokan yang dilakukan RB dan MA kini telah ditangkap karena diduga melakukan pengeroyokan warga Ponggok tersebut di sekitar pasar Patok yang mengakibatkan korban mengalami luka di bagian hidung dan mulutnya sehingga alami pendarahan.

AKP Ardi menambahkan bahwa kasus pengeroyokan itu dipicu masalah sepele, karena kedua pelaku tersinggung terhadap korban yang tak sengaja memainkan gas sepeda motornya saat melintas di jalan desa pasar Patok yang berbatasan dengan Kediri ini. Para pelaku menganggap korban menantang mereka dengan cara memblayer motornya, langsung pelaku mengejar korban di sekitar pasar Patok.

Atas pengeroyokan itu korban mengalami luka parah di wajahnya.
Dari laporan korban ke Polsek Ponggok, Polisi hanya mengetahaui ciri ciri pelaku serta kaos yang di kenakan pelaku ketika melakukan penganiayaan korban dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya semalam (4/1) karena tkp dan rumah pelaku tidak seberapa jauh.

Dari kejadian itu menyita kaos sweteer warna krem dan baju milik pelaku saat kejadian.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.