
Dalam konferensi pers yang digelar hari Senin tanggal 22 Juli 2019 di depan penyidik, GP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari YL. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap Yl di rumahnya. Ternyata Yl tak hanya mengedarkan sabu-sabu tapi juga pil koplo jenis dobel L.

Selain kedua orang di atas, polisi juga menangkap S warga desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Solikin selama ini menjadi pengedar pil dobel L yang menjadi tempat pemesanan Yl. Setelah menangkap S, polisi mengembangkan kasus itu dan berhasil membekuk FSR warga Pikatan Wonodadi Blitar.
Kapolres Adewira menambahkan dari tangan S dan FSR, polisi menyita pil dobel L sebanyak 3.600 butir, sebagian di antaranya telah dikemas dalam plastik dan siap diedarkan. Diduga kuat jaringan ini merupakan jaringan dari Lapas Madiun, FSR ternyata residivis kasus narkoba dan membeli dengan sistem ranjau atau terputus.


Satgas ODC 2026 Teguhkan Komitmen Kedamaian Melalui Patroli Humanis di Kabupaten Nduga
Kejurprov Bola Voli Indoor U-18 Antar Klub se – Jatim Tahun 2026 Dibuka, “Ajang Gali Potensi Atlet Muda”
Polri “All Out” Evakuasi, Hadirkan Randurlap dan Patroli Kesehatan Door to Door untuk Korban Banjir Karawang
Perkuat Sinergitas Kapolres Sumenep Jalin Silaturahmi dengan Bupati dan Ketua DPRD