
Dalam konferensi pers yang digelar hari Senin tanggal 22 Juli 2019 di depan penyidik, GP mengaku mendapatkan sabu-sabu dari YL. Berbekal informasi tersebut, polisi kemudian menangkap Yl di rumahnya. Ternyata Yl tak hanya mengedarkan sabu-sabu tapi juga pil koplo jenis dobel L.

Selain kedua orang di atas, polisi juga menangkap S warga desa Pojok, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar. Solikin selama ini menjadi pengedar pil dobel L yang menjadi tempat pemesanan Yl. Setelah menangkap S, polisi mengembangkan kasus itu dan berhasil membekuk FSR warga Pikatan Wonodadi Blitar.
Kapolres Adewira menambahkan dari tangan S dan FSR, polisi menyita pil dobel L sebanyak 3.600 butir, sebagian di antaranya telah dikemas dalam plastik dan siap diedarkan. Diduga kuat jaringan ini merupakan jaringan dari Lapas Madiun, FSR ternyata residivis kasus narkoba dan membeli dengan sistem ranjau atau terputus.


Cepat Dekat Bersahabat : Polres Probolinggo Buka Layanan Samsat dan Sim Keliling Sambil Berbagi Takjil
POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM Di ATM BRI WONODADI
Polres Madiun Kota Ungkap Dua Kasus Narkoba, Ratusan Gram Narkotika Disita
Anggota Polsek Wonodadi Patroli Malam Obvit Di SPBU Desa Pikatan