Kota Blitar – Upaya wujudkan kenyamanan di wilayah hukum Polres Blitar Kota terus dilakukan, salah satunya dengan pengungkapan peredaran uang palsu. IP (26) warga Kecamatan Sananwetan Kota Blitar diringkus polisi usai kedapatan mengedarkan uang palsu. Dari pemeriksaan, residivis kasus korupsi ini kembali ditahan, setelah sempat keluar dari penjara sekitar 4 tahun lalu. Barang bukti berupa tumpukan lembaran uang palsu diperlihatkan oleh Polres Blitar Kota dalam konferensi pers, Kamis siang (08/08/2024). Selain uang palsu, sejumlah barang bukti lain dan seorang tersangka pengedaran uang palsu juga dihadirkan.

“Satreskrim Polres Blitar Kota berhasil mengungkap peredaran uang palsu (upal) yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dari laporan masyarakat, kemudian dilakukan penyelidikan,” ujar Waka Polres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat lakukan konferensi pers.

Kompol Gede mengatakan tersangka IP (26) diamankan setelah polisi mendalami bukti berupa rekaman CCTV di sejumlah toko swalayan modern. IP diduga menggunakan uang palsu saat berbelanja sembako di toko. Kemudian sembako/barang tersebut dijual kembali ke warung kelontong.

“Korban yang merupakan pegawai salah satu toko di kecamatan Srengat kabupaten Blitar mendapati ada 1 lembar uang palsu, kemudian membuat story whatsApp dan dari beberapa rekannya juga mendapati kasus uang palsu yang sama. Kemudian, dilaporkan kepada polisi dan dilakukan penangkapan terhadap IP di rumahnya,” jelasnya.

IP diringkus polisi bersama dengan sejumlah barang bukti. Termasuk ratusan lembar uang palsu dengan nominal Rp 50 ribu, kartu ATM, HP dan uang tunai Rp 4 juta. Kepada polisi, IP mengaku mendapatkan uang palsu dengan cara membeli di media sosial (Facebook). Adapun harganya yakni Rp 3 juta untuk Rp 10 juta uang palsu.

Uang palsu itu selanjutnya digunakan IP untuk membeli sembako dan ada yang dijual kembali, dari situ dia mendapatkan keuntungan atas penjualan uang palsu tersebut.

“Dia (IP) membeli uang palsu di Facebook, kemudian digunakan untuk membeli sembako dan dijual kembali. Dia mendapatkan keuntungan dari situ,” terangnya.

Selanjutnya, IP ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Polres Blitar Kota dan dijerat dengan pasal 36 Jo pasal 26 UU RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal seumur hidup, dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

Polisi juga masih terus mendalami penjual uang palsu di media sosial itu. Terlebih menjelang Pilkada 2024, polisi menghimbau kepada masyarakat harus lebih waspada dan berhati-hati dalam melakukan transaksi.

“Kami, Polres Blitar Kota masih melakukan pendalaman, jangan sampai digunakan untuk hal yang tidak benar termasuk saat menjelang Pilkada. Makanya masyarakat kami himbau untuk lebih waspada, melihat kembali uang yang diterima saat bertransaksi dengan orang lain, selalu ingat 3D, Dilihat, Diraba dan Diterawang.” tandasnya.