Dalam kasus penipuan dan penggelapan itu, bank mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 2,2 miliar.
Polisi menangkap satu tersangka, yaitu, MS (55), warga Desa Ngoran, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S, SH, SIK, MH dalam konferensi pers Senin (28/10/2024) mengatakan, modus yang dilakukan pelaku dengan menawarkan bantuan pelunasan pinjaman di bank kepada nasabah hanya dengan membayar 10 persen dari sisa pinjaman di bank. Pelaku meminta nasabah menyerahkan fotokopi KTP, KK dan nomor kontrak pinjaman di bank.
Dengan menyerahkan beberapa syarat itu, pelaku menyampaikan kepada para nasabah kalau pinjaman di bank sudah lunas.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, yaitu, satu stiker warna merah bertuliskan: “Pemerintah negara Republik Indonesia, tanah dan bangunan ini telah bebas dari hak tanggungan tanah dan bangunan dan dokumen lain”. Polisi juga menyita barang bukti satu unit air softgun dan peluru dari pelaku.
Kasus penipuan dan penggelapan dengan modus uang pelunasan pinjaman nasabah bank ini terjadi pada Agustus 2022. Kasus ini baru dilaporkan ke Polres pada Januari 2024.
Atas keberhasilan mengungkap kasus ini, pihak Bank BRI menyerahkan tanda terima kasih pada Polres Blitar Kota, dengan menyerahkan piagam kepada Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno dari Pimpinan Cabang BRI.
Masyarakat Puas Dengan Kinerja Kepolisian Jaga Lingkungan Saat Masa Mudik
Survei Tunjukan Kepuasan Terhadap Kinerja Polantas Saat Pengamanan Mudik 2025
Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba 4 Tersangka dan 29 Paket Sabu Diamankan
Berantas Perjudian Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Nganjuk