Blitar, Proklamtornews – Polres Blitar Kota melaksanakan operasi yustisi penegakan protokol kesehatan di instansi pemerintahan dan tempat wisata di wilayah Blitar Kota pada hari Senin (14/12/2020).
Operasi menyasar masyarakat pengunjung yang tidak menggunakan masker dan tidak mematuhi protokol kesehatan yang ada di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Perpustakaan Bung Karno, Pusat Informasi Pariwisata dan Perdagangan (PIPP) Kota Blitar.
Petugas yang melaksanakan adalah Pawas 1 personel, Padal 3 personel, Polres Blitar Kota 15 personel, Kodim 0808 dan Yonif 511 sebanyak 30 personel dan Sat Pol PP Kota Blitar 10 personel.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan menjelaskan bahwa Satgas melakukan razia terhadap pengguna jalan maupun pengunjung yang tidak menggunakan masker di BPKAD, Perpustakaan Bung Karno, PIPP kemudian dilakukan pendataan. “Dari kegiatan tersebut di temukan terdapat 8 pelanggar protokol kesehatan, dengan rincian teguran tertulis 5 pelanggar, teguran lisan 3 pelanggar,”jelasnya. (*)



Polri dan Warga Bersinergi Pulihkan Pascabanjir di Pidie Jaya
Kapolri Tinjau Kesiapan Pelayanan dan Pengamanan Nataru di Stasiun Tawang Semarang
Polri Pastikan Kesiapan Pengamanan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 melalui Pelayanan Terpadu
Patroli Akhir Pekan Polsek Sananwetan Sambangi SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Situasi Kondusif