Blitar, Proklamatornews – Personil gabungan Polres Blitar Kota, Kodim 0808 Kota Blitar dan Satpol PP Kota Blitar melaksanakan Operasi Yustisi Covid-19 pada hari Sabtu pagi (31/10/2020) di Jln. A. Yani Depan SMAN 1 Kota Blitar.
Operasi Yustisi Covid-19 Gabungan tindak lanjut Inpres no 6 Tahun 2020, serta penegakkan Pergub Jatim No.53 Tahun 2020 dan Penegakkan Perwali Kota Blitar No. 47 tahun 2020 yang dipimpin oleh PAWAS AKP Endang S dalam upaya mencegah, menekan dan memutus rantai penyebaran penularan Covid-19. Jumlah total personel yang hadir sejumlah 31 orang.
Kasubag Humas Polres Blitar kota, Iptu Ahmad Rochan, menjelaska bahwa dari hasil kegiatan masih ditemukan warga yang tidak manerapkan protokol kesehatan dengan baik yaitu masker hanya digantungkan dan tidak dipakai dengan benar. “Kami menindak 15 pelanggaran dengan sanksi teguran tertulis dan sanksi tipiring sejumlah 1 orang,”jelasnya. (*)
Survei: 91,2% Mayoritas Pemudik Puas dengan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran
Beri Arahan Silaturahmi Kamtibmas di Polda Kepri, Kapolri Instruksikan Jaga Semangat Persatuan
Hadiri Peresmian Pelabuhan Gold Coast Bengkong, Kapolri Tekankan Pentingnya Kolaborasi Lembaga Cegah TPPO-PMI Ilegal
PETUGAS PIKET POLSEK PONGGOK RUTIN LAKUKAN PATROLI KE BANK BRI