Polres Blitar Kota menangkap satu orang pelaku perusakan kaca di rumah Dinas Wali Kota Blitar berinisial AV. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AV diperiksa di Mapolres.

Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan. Pelaku tak lain merupakan oknum petugas jaga tenaga outsourcing Banpol PP Kota Blitar.
Akp Heri menambahkan kami dapat informasi sekitar setengah enam pagi. Kami bersama anggota melakukan olah TKP dan memeriksa petugas yang berjaga. Dan ternyata salah satu petugas jaga tersebut adalah pelaku pengrusakan.
Berdasarkan keterangan sementara pelaku mengaku kesal karena pasca rumdin tak ditempati, jadwal penjagaan menjadi tidak tertib.
AV mengaku sudah mengadukan hal ini kepada atasannya di instansi yang membawahi, namun tak kunjung mendapatkan respon.
“Yang bersangkutan kecewa dengan sistem penjagaan. Sudah mengadu tapi tak kunjung dapat respon hingga puncaknya tadi malam saat hanya ada satu petugas disana pelaku datang dan melakukan pengrusakan,” terangnya.
Dijelaskan, ada tiga titik yang dirusak pelaku. Pertama kaca di ruang penjagaan, kemudian dapur umum dan salah satu ruangan di dekat ruang sekretaris pribadi (Sekpri).
Pelaku dikenakan pasal 406 KUHP. meski tidak bisa dilakukan penahanan namun proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Jasa Dan Satyalancana Wira Karya Kepada Penggerak MBG Dan Rantai Pasok SPPG Polri
Operasi Keselamatan Semeru Polres Lamongan Ajak Ojol Jadi Pelopor Tertib Lalin
Polres Magetan Raih Nilai Sempurna IKPA Bukti Pengelolaan Anggaran yang Profesional dan Akuntabel
BHABINKAMTIBMAS DESA BACEM SAMBANG TOKOH MASYARAKAT GUNA ANTISIPASI GANGGUAN KAMTIBMAS