Polres Blitar Kota menangkap satu orang pelaku perusakan kaca di rumah Dinas Wali Kota Blitar berinisial AV. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AV diperiksa di Mapolres.
Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Blitar Kota, AKP Heri Sugiono, SH. MH mengatakan setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan olah TKP.
Tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan. Pelaku tak lain merupakan oknum petugas jaga tenaga outsourcing Banpol PP Kota Blitar.
Akp Heri menambahkan kami dapat informasi sekitar setengah enam pagi. Kami bersama anggota melakukan olah TKP dan memeriksa petugas yang berjaga. Dan ternyata salah satu petugas jaga tersebut adalah pelaku pengrusakan.
Berdasarkan keterangan sementara pelaku mengaku kesal karena pasca rumdin tak ditempati, jadwal penjagaan menjadi tidak tertib.
AV mengaku sudah mengadukan hal ini kepada atasannya di instansi yang membawahi, namun tak kunjung mendapatkan respon.
“Yang bersangkutan kecewa dengan sistem penjagaan. Sudah mengadu tapi tak kunjung dapat respon hingga puncaknya tadi malam saat hanya ada satu petugas disana pelaku datang dan melakukan pengrusakan,” terangnya.
Dijelaskan, ada tiga titik yang dirusak pelaku. Pertama kaca di ruang penjagaan, kemudian dapur umum dan salah satu ruangan di dekat ruang sekretaris pribadi (Sekpri).
Pelaku dikenakan pasal 406 KUHP. meski tidak bisa dilakukan penahanan namun proses hukum terhadap pelaku tetap berjalan.
Minggu Kasih Silaturahmi Bersama Komunitas Olahragawan Bela Diri
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Laksanakan Giat Jumat Curhat Bersama Warga Karangsari
Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
Manfaatkan Lahan Kritis, Polres Bondowoso Bersama Kodim 0822 Tanam Jagung Gelorakan Swasembada Pangan