BLITAR PROKLAMATOR-Baru dua minggu menjalankan profesi sebagai Bandar judi bola, Alvin Yuli Saputro (38), warga Jalan Legundi No 06 Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Senin (13/6/2016) malam ditangkap Sat Reskrim Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu, Sik melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Lessy menjelaskan, pelaku ditangkap Sat Reskrim Polresta Blitar yang melakukan patroli giat cipta kondisi bulan ramadhan. Saat melintas di daerah Sananwetan, petugas mendapatkan informasi selama pagelaran Euro 2016 ini di tempat bilyard Pak Rudi Jalan Punden Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar marak digunakan sebagai tempat perjudian jenis bola.
“Petugas pun melakukan lidik, dan menangkap pelaku pada Senin (13/6) pukul 21.00 WIB,” kata Lessy.
Dari penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk Nokia yang berisi sms tombokan judi bola dan uang tunai Rp.45 ribu rupiah.
“Kepada petugas, pelaku mengaku telah menerima tombokan judi bola Liga Indonesia antara Madura United VS Persiba, dan Euro Cup antara Spanyol VS Rep Ceko, masing-masing senilai Rp.50 ribu,” papar Muhammad Lessy.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis perjudian ini selama 2 minggu. dia diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Rpk)
Cooling System, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Tokoh Agama
Kapolres Madiun Kota Ucapkan Terimakasih Untuk Masyarakat, Debat Pamungkas Paslon Walikota 2024 Kondusif
Polda Jatim Amankan 3 Tersangka Pastikan Motif Carok di Sampang Tidak Terkait Pilkada
Persiapkan Personil, Polres Blitar Kota Adakan Pembinaan Rohani Jelang Pengamanan TPS