BLITAR PROKLAMATOR-Baru dua minggu menjalankan profesi sebagai Bandar judi bola, Alvin Yuli Saputro (38), warga Jalan Legundi No 06 Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar, Senin (13/6/2016) malam ditangkap Sat Reskrim Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Yossy Runtukahu, Sik melalui Kasubag Humas AKP Muhammad Lessy menjelaskan, pelaku ditangkap Sat Reskrim Polresta Blitar yang melakukan patroli giat cipta kondisi bulan ramadhan. Saat melintas di daerah Sananwetan, petugas mendapatkan informasi selama pagelaran Euro 2016 ini di tempat bilyard Pak Rudi Jalan Punden Kelurahan/Kecamatan Sananwetan Kota Blitar marak digunakan sebagai tempat perjudian jenis bola.
“Petugas pun melakukan lidik, dan menangkap pelaku pada Senin (13/6) pukul 21.00 WIB,” kata Lessy.
Dari penangkapan ini Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 HP merk Nokia yang berisi sms tombokan judi bola dan uang tunai Rp.45 ribu rupiah.
“Kepada petugas, pelaku mengaku telah menerima tombokan judi bola Liga Indonesia antara Madura United VS Persiba, dan Euro Cup antara Spanyol VS Rep Ceko, masing-masing senilai Rp.50 ribu,” papar Muhammad Lessy.
Saat diintrogasi, pelaku mengaku baru menjalankan bisnis perjudian ini selama 2 minggu. dia diancam dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.(Rpk)

Polres Kediri Galang Donasi Dari Anggota Untuk Korban Bencana Aceh Sumatera
Tim DVI Polri Berhasil Identifikasi 290 Korban di Sumatera Utara, Operasi Dilanjutkan Hingga Akhir Masa Tanggap Darurat
Wakapolri Tinjau Aceh Tamiang dan Salurkan Bantuan Kemanusiaan dari Batalyon Dhira Brata Akpol 1990
Den K9 Ditpolsatwa Baharkam Polri Berhasil Temukan Satu Korban Bencana Alam di Batang Toru, Sumatera Utara