Jumat, 10 Juli 2020 Polres Blitar Kota mengungkap kasus narkoba dan hasil razia mirasdi wilayah hukum Blitar Kota dalam sepekan ini. Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,13 gram dan 892 butir pil dobel L dari 3 LP dalam sepekan ini. Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela,SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, SIK, MM, Kasat Narkoba Iptu Suryadi, SH dan Kasubbag Humas Iptu A. Rochan, SH saat Konferensi Pers mengatakan ada tujuh tersangka kasus narkoba yang ditangkap, enam orang merupakan pengedar sabu-sabu dan satu orang pengedar pil dobel L. Selain kasus narkoba, Satreskrim Polres Blitar Kota dan anggota polsek jajaran juga berhasil menyita 277 botol miras berbagai jenis dan 6 jerigen berisi miras jenis arak jowo masing-masing 25 L. Miras ilegal tersebut disita dari 31 tempat di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dan semua penjual miras ilegal tersebut sudah di proses hukum dan di jerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
Bhabinkamtibmas Polsek Nglegok melaksanakan kegiatan Jum’at Curhat bersama warga tingkatkan keamanan di lingkungan
Anggota Polsek Nglegok berpatroli di lingkungan berikan himbauan Kamtibmas kepada warga untuk tingkatkan siskamling
Kapolri Beri Motivasi dan Apresiasi kepada Anggota Polri Terdampak Bencana di Sumbar
Polri Salurkan 627 Tandon Air Bersih untuk Warga Terdampak Bencana, Salah Satunya di Aceh Tamiang