Jumat, 10 Juli 2020 Polres Blitar Kota mengungkap kasus narkoba dan hasil razia miras di wilayah hukum Blitar Kota dalam sepekan ini. Satnarkoba Polres Blitar Kota berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 1,13 gram dan 892 butir pil dobel L dari 3 LP dalam sepekan ini. Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela,SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, SIK, MM, Kasat Narkoba Iptu Suryadi, SH dan Kasubbag Humas Iptu A. Rochan, SH saat Konferensi Pers mengatakan ada tujuh tersangka kasus narkoba yang ditangkap, enam orang merupakan pengedar sabu-sabu dan satu orang pengedar pil dobel L. Selain kasus narkoba, Satreskrim Polres Blitar Kota dan anggota polsek jajaran juga berhasil menyita 277 botol miras berbagai jenis dan 6 jerigen berisi miras jenis arak jowo masing-masing 25 L. Miras ilegal tersebut disita dari 31 tempat di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Dan semua penjual miras ilegal tersebut sudah di proses hukum dan di jerat dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring).
BREAKING
- GIAT JUMAT CURHAT POLSEK PONGGOK SINERGI PEMUDA DESA
- Panit Binmas Polsek Sananwetan Aiptu Rozik Mustofa Sh Sampaikan Pesan Kamtibmas Melalui kegiatan Jumat Curhat
- Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Nglegok berikan sosialisasi ketahanan pangan serta antisipasi cuaca ekstrem
- Jumat Curhat Polsek Srengat Ciptakan Harkamtibmas Diwilayah
- Cooling System, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Tokoh Agama
GIAT JUMAT CURHAT POLSEK PONGGOK SINERGI PEMUDA DESA
Kegiatan Jum’at Curhat Polsek Nglegok berikan sosialisasi ketahanan pangan serta antisipasi cuaca ekstrem
Jumat Curhat Polsek Srengat Ciptakan Harkamtibmas Diwilayah
Cooling System, Kapolres Lumajang Silaturahmi ke Tokoh Agama