Polres Blitar Kota dalam pelaksanaan operasi ketupat semeru 2020 amankan sejumlah pelaku gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Pelaku harus menjalani lebaran tahun ini di balik jeruji besi. Itu setelah Polres Blitar Kota bersama jajaran melakukan upaya harkamtibmas dengan melakukan penegakan hukum terhadap penyakit masyarakat maupun potensi gangguan keamanan lainnya.

Dalam waktu sepekan melakukan tindakan hukum maupun razia, petugas menyasar narkoba, minuman keras, dan petasan yang biasanya berdasarkan evaluasi, setiap bulan ramadan aktivitas terhadap pelanggaran ini cukup tinggi.

Kapolres Blitar Kota AKBP Leonard M. Sinambela, SH, SIK, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Ardi Purboyo, SH, SIK, MM, Kasat Narkoba Iptu Suryadi, SH, Kasipropam Ipda Widarto dan Paur Humas Aipda Prasetio saat Konferensi pers hari Jum’at tanggal 22 Mei 2020 mengatakan, ada dua tersangka pembuat dan pengedar petasan berhasil ditangkap. Keduanya adalah SA warga Maron Srengat, dan HT warga Kandangan Srengat. Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 1,25 kilogram bubuk petasan, 145 buah petasan dibungkus siap edar, dan gulungan kertas bahan petasan. kedua tersangka ini dijerat dengan undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 yang mengatur tentang bahan peledak.

Kapolres Leonard menambahkan petugas juga berhasil mengungkap lima perkara narkoba dengan jumlah tersangka enam orang. Satu tersangka pengedar narkotika jenis sabu, kemudian lima tersangka pengedar pil dobel L. Sedangkan barang bukti yang disita berupa sabu beberapa poket, 527 butir pil dobel L, serta sejumlah uang hasil transaksi penjualan. Selain itu, Polres Blitar Kota juga mengungkap peredaran miras ilegal dengan barang bukti 280 botol. Kemudian pembuatan miras oplosan di Udanawu. Kita menyiita alat pembuatnya termasuk campurannya berupa alkohol.

upaya razia maupun operasi itu dalam rangka menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat. Dengam cara terus menekan amgka kriminalitas di wilayah hukum Polres Blitar Kota. “Dalam mengungkap kasus, kita tidak hanya berhenti sampai pengedar, tapi hingga ke pembuatnya,” pungkasnya.