Kota Blitar – Operasi kepolisian yang dilaksanakan Polres Blitar selama dua pekan kemarin membuahkan hasil. Sebanyak 10 tersangka pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota berhasil ditangkap. Mereka ditangkap dari 9 kasus pencurian yang diungkap selama dua pekan terakhir. Operasi Sikat Semeru 2024 yang digelar mulai 3 Juni hingga 14 Juni 2024 tersebut.

Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S yang diwakili Wakapolres Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers Kamis, (27/06/2024) menyampaikan, Hari ini kami sampaikan hasil ungkap dari 9 kasus pencurian di wilayah hukum Polres Blitar Kota dalam kurun waktu dua minggu selama pelaksanaan operasi sikat semeru 2024. 9 kasus pencurian itu terdiri dari 2 kasus pencurian biasa, 5 curat (pencurian dengan pemberatan), dan 2 curanmor (pencurian kendaraan bermotor). Sementara TKP pencurian tersebar di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Seperti di Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Sananwetan, Kecamatan Nglegok dan sebagainya.

Gede menambahkan, untuk total tersangka ada sekitar 10 orang, ada satu kasus curat dengan melibatkan dua orang tersangka. Selebihnya dilakukan para tersangka seorang diri. Adapun para tersangka dari 2 kasus pencurian biasa yakni, MS (40) warga Kademangan dan JH (41) warga Kecamatan Ponggok. Sementara untuk tersangka 5 kasus curat yakni, RAP (25) warga Kediri, SY (26) warga Kediri, SPN (26) warga Kediri, TS (32) & RH (50) warga Kecamatan Srengat, dan BS (37) warga Kecamatan Nglegok.

“Untuk 2 kasus curas itu pencurian HP, kemudian yang 5 curat ada yang mencuri tabung gas elpiji 3 kg, pencurian liontin perhiasan dan pencurian 4 HP,” kata Gede.

Sedangkan dua kasus curanmor, yaitu pencurian 1 unit yamaha mio di sebuah toko dengan tersangka AF (32) warga Kediri. Kemudian FK (28) warga Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar yang juga diringkus setelah mencuri sepeda motor milik petani yang sedang mengairi sawah. Seluruh tersangka telah kami amankan bersama dengan barang buktinya. Kami juga tengah mendalami keterangan tersangka untuk pengembangan kasus, tambahnya.

Atas perbuatannya, 10 tersangka akan dijerat dengan pasal 362 dan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal 5 dan 7 tahun penjara. Selama Operasi Sikat Semeru 2024 ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya 4 unit sepeda motor, 5 unit ponsel, surat kendaraan, perhiasan, juga uang tunai, pungkasnya.