Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Lantas AKP Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K menjelaskan ada 7 sasaran yang yang akan ditindak petugas diantaranya pengendara yang bermain handphone, batas kecepatan dalam berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara menggunakan mobil dan melanggar marka jalan serta memakai helm yang tidak sesuai dengan standart. Ketujuh sasaran ini merupakan faktor utama yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sehingga apabila terdapat masyarakat yang tidak mematuhi tata terbit berkendara akan ditindak tegas dari petugas. Hal ini merupakan upaya untuk menekan agka kecelakaan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
selama bulan Oktober 2018, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota meningkat dibanding bulan sebelumnya. Akp Bayu menjelaskan, pada bulan sebelummya kasus kecelakaan lalu lintas hanya 8 kasus dengan korban meninggal dunia 2 orang, luka ringan 9 orang. Namun sampai hari ini kasus kecelaakaan lalu lintas sudah mencapai 17 kasus dengan luka berat 2 orang dan luka ringan 23 orang yang diperkirakan jumlah ini masih akan terus bertambah.
Jumat Curhat Polsek Sanankulon Bersama Linmas Wujudkan Lingkungan Yang Aman
Polsek Sananwetan Lakukan Pengaturan Lalu Lintas Pagi Hari di Jalan Kalimantan
Delegasi Polri Hadiri Pertemuan ASEAN SOMTC Working Group on Arms Smuggling di Kamboja
Korlantas Polri Gelar Apel dan Halal Bihalal Idul Fitri 1446 H, Kakorlantas Apresiasi Kinerja Polantas dalam Operasi Ketupat 2025