Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si melalui Kasat Lantas AKP Bayu Halim Nugroho SH, S.I.K menjelaskan ada 7 sasaran yang yang akan ditindak petugas diantaranya pengendara yang bermain handphone, batas kecepatan dalam berkendara, berkendara dibawah pengaruh alkohol, pengendara dibawah umur, tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara menggunakan mobil dan melanggar marka jalan serta memakai helm yang tidak sesuai dengan standart. Ketujuh sasaran ini merupakan faktor utama yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Blitar Kota. Sehingga apabila terdapat masyarakat yang tidak mematuhi tata terbit berkendara akan ditindak tegas dari petugas. Hal ini merupakan upaya untuk menekan agka kecelakaan di wilayah hukum Polres Blitar Kota.
selama bulan Oktober 2018, kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar Kota meningkat dibanding bulan sebelumnya. Akp Bayu menjelaskan, pada bulan sebelummya kasus kecelakaan lalu lintas hanya 8 kasus dengan korban meninggal dunia 2 orang, luka ringan 9 orang. Namun sampai hari ini kasus kecelaakaan lalu lintas sudah mencapai 17 kasus dengan luka berat 2 orang dan luka ringan 23 orang yang diperkirakan jumlah ini masih akan terus bertambah.
Bhabinkamtibmas Polsek Sukorejo Laksanakan Giat Jumat Curhat Bersama Warga Karangsari
Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Kadiv Humas Beri Apresiasi Berangkatkan Personel dan Media Ibadah Umroh
Manfaatkan Lahan Kritis, Polres Bondowoso Bersama Kodim 0822 Tanam Jagung Gelorakan Swasembada Pangan
Cooling System, Polres Bangkalan Gelar Doa Bersama untuk Pilkada 2024 Aman dan Damai