Blitar, Proklamatornews – Polres Blitar Kota beserta instansi terkait yaitu TNI dan Sat Pol PP Kota Blitar akan melaksanakan melaksanakan Operasi Patroli dan Yustisi dalam rangka Ops Lilin Semeru 2020 skala besar pada malam Tahun Baru 2021.
Dalam Operasi Yustisi tersebut petugas akan melakukan rapid test di tempat bagi warga masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan. “Malam ini, kami menggelar operasi yustisi besar-besaran. Masyarakat yang melanggar protokol kesehatan akan kami rapid test di tempat,” kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Leonard M Sinambela usai memimpin apel pasukan pengamanan malam Tahun Baru 2021, Kamis (31/12/2020).
Leonard mengatakan pihaknya akan melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara ketat pada malam Tahun Baru. Akses jalan menuju aloon-aloon Kota Blitar akan dihentikan pada pukul 20.00 WIB. Dan Pembatasan kendaraan masuk Kota Blitar dan jam tutup pertokoan dan kuliner akan dihentikan pada pukul 22,00 WIB. “Kawasan Alun-alun kami sterilkan dari kegiatan masyarakat di malam Tahun Baru,” ujarnya.
Pihaknya berharap, masyarakat merayakan malam tahun baru cukup di rumah bersama keluarga. Peran serta masyarakat dapat membantu menekan dan mencegak penyebaran Covid-19. (*)
Masyarakat Puas Dengan Kinerja Kepolisian Jaga Lingkungan Saat Masa Mudik
Survei Tunjukan Kepuasan Terhadap Kinerja Polantas Saat Pengamanan Mudik 2025
Polresta Banyuwangi Ungkap Peredaran Narkoba 4 Tersangka dan 29 Paket Sabu Diamankan
Berantas Perjudian Polisi Bongkar Arena Sabung Ayam di Nganjuk