
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, penetapan Ferry sebagai tersangka ini dilakukan setelah olah TKP dan gelar perkara yang di hotel kawasan Kediri pada Rabu (11/1/2023) kemarin.
“Kemarin juga langsung dilakukan gelar perkara, saudara FI akan dinaikkan statusnya menjadi tersangka.
Sekali lagi, setelah dlakukan gelar perkara dan telah dinyatakan oleh tim, bahwa FI sudah dinyatakan menjadi tersangka,” katanya, Kamis (12/1/2023).
Kombes Dirmanto menambahkan, hari ini penyidik Ditreskrimum berencana melayangkan surat panggilan untuk Ferry Irawan, supaya Senin (16/1/2023) besok bisa menghadiri panggilan penyidik.
“Hari ini akan dilayangkan surat panggilan kepada FI, supaya hari Senin nanti datang ke penyidik untuk memenuhi undangan yang dilayangkan,” tambah Kombes Dirmanto.
Melalui surat yang akan dilayangkan, Kombes Dirmanto meminta Ferry Irawan bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik.
“Ditunggu saja. Kami berharap yang bersangkutan kooperatif untuk memenuhi panggilan kepada penyidik,” pungkas Kombes Dirmanto.
Atas perbuatannya, penyidik mempersangkakan Pasal 44 dan Pasal 45 undang-undang nomor 23 Tahun 2004, terkait KDRT hingga menyebabkan trauma psikis dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)

Polsek Sananwetan Laksanakan Pengamanan Shalat Jumat di Masjid Husnul Khotimah, Wujud Kehadiran Polri di Tengah Masyarakat
Patroli Kamtibmas Rutin Siang Sambangi Obyek Pertokoan, Polsek Sananwetan Pastikan Keamanan dari Gangguan Kamtibmas
Patroli Kamtibmas Sambangi Obyek Wisata Religi Makam Bung Karno, Ciptakan Situasi Aman dan Nyaman di Masa Liburan
Patroli Rutin Kamtibmas Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Wisata Istana Gebang, Ciptakan Situasi Aman di Masa Liburan