KOTA MALANG – Pelaku pencurian dua tabung elpiji 3 kilogram terpergok warga saat menjalankan aksinya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

 

Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (15/6/2023) pagi tepatnya di Jalan Sanan Gang 10 RT 5 RW 16 Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing.

 

Ketua RT setempat, Sugeng Hariadi (38) menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.

 

“Kejadiannya terjadi sekitar pukul 08.00 WIB. Pelaku ditangkap usai ketahuan mencuri dua tabung elpiji 3 kilogram di rumah Robil,” ujarnya.

 

Sontak dirinya langsung menghubungi dan berkoordinasi dengan Polisi RW Polresta Malang Kota. Tak lama kemudian, Polisi RW berikut Unit Reskrim Polsek Blimbing tiba di lokasi.

 

“Polisi datang sekitar jam 08.30 WIB. Ada tiga anggota datang kesini sambil membawa mobil. Pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Blimbing,” jelasnya.

 

Senada yang di sampaikan oleh ketua RT setempat, Aiptu Agus selaku Polisi RW di Kelurahan Purwantoro Kecamatan Blimbing menyampaikan kejadian yang terjadi di wilayahnya.

 

” Tadi kebetulan kami sedang melaksanakan patroli, Pak RT telepon bahwa ada pencurian, bergegas kami langsung mendatangi TKP untuk melakukan Pengamanan terhadap pelaku, Alhamdulillah pelaku kami amankan untuk selanjutnya di bawa ke Polsek Blimbing” ungkap Aiptu Agus.

 

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto melalui Kapolsek Blimbing Kompol Danang Yudanto membenarkan adanya kejadian tersebut.

 

“Iya, memang benar. Dari hasil pemeriksaan, pelaku bernama AS (41), warga Kecamatan Lowokwaru,” Kompol Danang.

 

Kapolsek Blimbing juga mengatakan, saat ini Unit Reskrim Polsek Blimbing masih terus mendalami terkait kasus tersebut.

 

“Dari pendalaman awal yang kami lakukan, pelaku telah beraksi mencuri elpiji lebih dari satu TKP. Namun, hal itu masih kami dalami,” pungkasnya. (*)