Sebanyak 5 saksi diperiksa oleh polisi atas kasus pencurian ponsel yang terjadi di Toko Handphone Semeru, Jalan Raya Dandong Nomor 15, Kelurahan Dandong, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar. Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti yang akan digunakan untuk memperdalam pemeriksaan.

Peristiwa pencurian di salah satu Toko Handphone yang ada di Kecamatan Srengat pada Minggu (18/04) pukul 03.30 WIB tersebut, membuat pemilik toko merugi sekitar Rp. 250 juta dengan jumlah total kehilangan handphone sebanyak 200 unit.

AKBP Yudhi Hery Setiawan, Kapolres Blitar Kota mengatakan, saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan proses pemeriksaan dan pengungkapan kasus tersebut.

“Ada lima saksi yang sudah kami panggil ke Mako untuk dimintai keterangan, mereka adalah karyawan dan pemilik dari toko itu sendiri,” katanya, Selasa (20/04).

Kapolres memaparkan, sesuai dengan keterangan yang dihimpun, informasi awal terjadinya peristiwa pencurian itu berasal dari salah satu karyawan toko handphone tersebut. Dimana pada pukul 08.00 WIB saksi melihat bahwa kondisi toko sudah dalam keadaan sedikit terbuka, sehingga saksi menelepon pemilik untuk memberitahukan bahwa toko mengalami pencurian.

Pemilik yang mendapatkan informasi awal tersebut kemudian mendatangi lokasi dan segera masuk ke dalam untuk mengecek barang-barang, ia mendapati bahwa beberapa ponsel yang ada di dalam toko telah hilang.

“Saat di cek oleh petugas, terdapat bekas congkelan pada pintu rolling door toko,” imbuhnya.

Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti seperti satu gembok yang dirusak oleh pelaku, satu buah replika handphone yang jatuh berserakan, satu buah bambu yang digunakan oleh pelaku untuk merubah arah CCTV, dan satu buah tutup tempat sampah.