Kota Blitar – Perang terhadap perjudian terus dilakukan aparat keamanan khususnya Polres Blitar Kota. Hal ini dibuktikan dengan diungkapnya kasus perjudian secara online atau yang kerap disebut judi online atau Judol di wilayah hukumnya. Dalam pengungkapan tersebut turut diamankan pelaku dan pemilik tempat judi online. Seorang kakek berusia 73 tahun sebut saja S juga ikut digelandang ke tahanan Polres Blitar Kota bersama enam orang lainnya pada Sabtu (23/11/2024) malam, saat bermain judi online di sebuah warnet di Jalan Mawar, kecamatan Sukorejo Kota Blitar. Kakek S yang kesehariannya berjualan pisang di Pasar Templek itu mengakui dirinya bermain judi online saat digerebek personel Satuan Reskrim Polres Blitar Kota.
Kapolres Blitar Kota AKBP Danang Setiyo P.S SH. SIK. MH yang di wakili Wakapolres Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers Jum’at (06/12/2024) mengatakan, Satuan Reskrim Polres Blitar Kota berhasil ungkap kasus judi online dan menangkap tujuh orang di warnet Peta Net di Jalan Mawar, Kota Blitar, milik AW atas sangkaan terlibat dalam perjudian online. “Enam orang bermain judi online dan satu orang pemilik warnet, kami tangkap karena menyediakan sarana permainan judi online, pemilik warnet tidak hanya menyediakan komputer dan sambungan internet bagi para pemain judi online di warnet tersebut, namun juga membuatkan akun di situs judi online. Pemilik warnet juga membuatkan akun dompet online agar orang seperti Pak S itu bisa menerima uang jika dia menang,” tuturnya.
Gede menambahkan, Polisi menjerat AW, S, dan enam tersangka kasus judi online lainnya dengan Pasal 45 Ayat (3) juncto Pasal 27 Ayat (2) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun atau denda paling besar Rp 1 miliar.
Selain itu, salah satu tersangka Kakek S mengatakan saya diajari pemilik warnet. Saya tinggal pencet-pencet tombol saja. S mengaku hampir setiap hari menyempatkan diri bermain judi online di warnet yang dimiliki oleh AW alias Mamat (39), warga Kelurahan Sukorejo, Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar.
Aktivitas itu, kata S, ia jalani sebelum berangkat ke Pasar Templek untuk berjualan pisang. Hal itu dilakukan sejak beberapa bulan lalu, sebelum akhirnya ditangkap polisi, Setiap kali bermain judi online, dirinya mengaku menghabiskan uang antara Rp 50.000 hingga Rp 100.000. “Ya kadang dapat Rp 200.000. Paling banyak Rp 400.000. Tapi itu jarang” katanya.
Kompol Gede menambahkan Polres Blitar Kota tengah gencar melakukan upaya penegakan hukum terkait tindak pidana perjudian untuk mendukung program asta cita Presiden Prabowo Subianto. Selain menangkap delapan orang atas kasus judi online, pihaknya juga menangkap lima orang atas kasus togel, dan satu orang atas kasus sabung ayam.
GIAT PATROLI OBVIT PERTOKOAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
GIAT PATROLI OBJEK VITAL AREA PERBANKAN DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI
GIAT GATUR LALIN PAGI DI WILAYAH POLSEK WONODADI
Update Operasi Lilin 2024: Polri Antisipasi Lonjakan Kendaraan Pada Libur Natal & Tahun Baru