
Kapolres Kediri Kota AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas AKP Prasetya Yana W.S, S.I.K., S.H. M.H. mengatakaan terkait larangan penggunaan knalpot brong adalah semata untuk menciptakan kamtibmas dan kenyamanan masyarakat secara luas.
Selain itu lanjut Kasat Lantas Polres Kediri Kota larangan penggunaan knalpot brong juga sudah diatur pada undang – undang lalulintas.
“Penggunaan knalpot brong dilarang, Knalpot yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,- “ terang Kasat Lantas,”ujar AKP Prasetya,Senin (10/4).
AKP Prasetya menambahkan, larangan penggunaan knalpot brong sebetulnya bukan hanya pada saat bulan Ramadhan semata.
Hanya saja kali ini momentya bertepatan sehingga perlu di refresh terus agar masyarakat semakin paham.
“Aturan sudah jelas, penggunaan knalpot brong melanggar pasal 285 atyat 1 UULLAJ, “tegasnya.

Patroli Akhir Pekan Polsek Sananwetan Sambangi SPBU, Pastikan Stok BBM Aman dan Situasi Kondusif
Patroli Obyek Perbankan Polsek Sananwetan Ciptakan Situasi Kondusif di Akhir Pekan
Patroli Obyek Wisata Akhir Pekan, Polsek Sananwetan Sambangi Taman Kebon Rojo Berikan Himbauan Kamtibmas
Polsek Sananwetan Laksanakan Pengamanan Kejuaraan Karate KONI Jatim Cup I 2025 di Kota Blitar