Polsek Kepanjen Kidul Polres Blitar Kota mendapat informasi awal dari masyarakat pada hari Senin tanggal 23 September 2019 yang diketahui sekitar jam 15.00 Wib telah terjadi kebakaran lahan di dalam gedung pengolahan sampah TPST Tanggung kelurahan Tanggung kota Blitar di Jl. Wahid Hasyim kelurahan Tanggung kecamatan Kepanjen Kidul kota Blitar.
Kejadian kebakaran lahan didalam gedung pengolahan sampah diketahui saksi Toham Bakar, alamat RT 01/02 kelurahan Tanggung, Ketua RT 01/01 bapak Siswandi alamat kelurahan Tanggung dan Ketua RW 01 sdr. Iwan alamat RT.01/01 kelurahan Tanggung kota Blitar.
Kapolsek Kepanjen Kidul Kompol Agus Fauzi, SH saat dikonfirmasi menjelaskan kronologi awal sesuai keterangan saksi di TKP sebagai berikut, Sekira jam 15.00 Wib saksi Toham Bakar memberitahu saksi bapak Siswandi bahwa di dalam TPST Tanggung telah terbakar, dan kemudian bapak Siswandi memberitahu saudara Iwan, lalu oleh saudara Iwan mengajak warga mencokel dan merusak pintu masuk pagar yg terbuat dari besi dan melihat di dalam gudang sudah tampak terbakar potongan kayu Palem yang berada di dalam gudang, sedangkan belum ada sampah di dalam gudang karena rencana TPST tersebut mau di buat tempat pengolahan sampah. Kemudian menghubungi pihak kepolisian dan pemadam kebakaran kota Blitar, api berhasil dipadamkan oleh 5 unit PMK kota Blitar. Akibat kejadian tersebut pihak TPST kota Blitar menafsir menderita kerugian material sekitar 50 juta rupiah.
Mendengar Keluhan Masyarakat Kapolsek Sanankulon Melalui Jumat Curhatl
Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi
WUJUDKAN KAMTIBMAS AGAR TETAP KONDUSIF POLSEK SUKOREJO PATROLI SPBU