
Penyidik Satreskrim Polres Madiun Kota telah menetapkan seorang pria berinisial N, sebagai tersangka pembunuhan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Madiun Kota AKBP Suryono di halaman Mapolres Madiun Kota saat menggelar jumpa pers,Rabu (15/6/22)
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sesuai pasal itu tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” kata AKBP Suryono di hadapan para awak media.
Diungkapkan oleh AKBP Suryono, tersangka N mengaku sudah membuat rencana sejak jauh-jauh hari sebelum membunuh korban.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 2 Juni 2022 sekitar pukul 04.15 WIB tersangka membawa clurit menemui korban di jalan gang rumah korban tersebut dan langsung mengayunkan cluritnya ke beberapa bagian tubuh korban hingga mengakibatkan korban mengalami luka parah dan meninggal dunia.
“Jadi tersangka menunggu momen yang tepat untuk membunuh korban. Setelah ada kesempatan, korban dicegat tersangka menggunakan sepeda motor saat hendak shalat subuh di sebuah gang dekat rumah korban,”jelas AKBP Suryono.
Dari tangan tersangka, Polisi menyita sebuah celurit, kaos yang dipakai saat menjalankan aksi, helm bekas darah korban, dan motor milik tersangka.
Hasil pemeriksaan terhadap saksi dan tersangka, disimpulkan motif pembunuhan lantaran tersangka cemburu istrinya memiliki hubungan asmara dengan korban.
“Istri tersangka ternyata ada hubungan asmara dengan korban. Hal ini memicu tersangka N cemburu dan dendam hingga akhirnya membunuh korban,”pungkas Kapolres Madiun Kota. (**19/hms)

Polsek Sananwetan Gelar Patroli Jalan Raya Dini Hari, Cegah Sahur On The Road Memakai Sound System dan Balap Liar
Patroli Rutin Polsek Sananwetan Sambangi Obyek Vital RSI Aminah Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Patroli Rutin Malam Hari, Polsek Sananwetan Sambangi Pertokoan Ciptakan Situasi Kondusif
Kegiatan Operasi Miras dalam Rangka Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif di Wilayah Hukum Polsek Sukorejo