
Kedua pelaku berinisial JW (34) dan DK (34) diamankan saat sedang asik nongkrong disebuah warung kopi di sendangharjo kecamatan Parengan.
Kapolres Tuban AKBP William Cornelis Tanasale, S.I.K., melalui Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban,Ipda Rudi mengatakan dalam menjalankan aksinya pelaku tak hanya berdua.
Pelaku bersama Dua temannya DH dan BS yang saat ini ditetapkan sebagai Daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka bersama Dua pelaku yang saat ini masih buron” ujar Ipda Rudi,Jumat (08/08/2025).
Modus para pelaku ini dengan berkeliling mencari traktor yang diparkir pemiliknya di pinggir jalan.
Setelah bertemu barang incarannya para pelaku kemudian mengambil dan memasukkan ke dalam mobil.
Saat akan menjual hasil curiannya, Pelaku tergolong nekat dengan menawarkan barang tersebut secara terbuka melalui jejaring sosial Facebook.
Berkat patroli siber yang rutin dilakukan oleh Polres Tuban Polda Jatim, pelakupun tertangkap.
Polisi berhasil mengamankan pelaku setelah berpura-pura menyamar sebagai pembeli.
“Ditawarkan seharga 7 juta” terang Kanit Pidum.
Dari pengakuannya, kedua pelaku mengaku nekat melakukan pencurian dengan alasan desakan ekonomi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
“Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara” tutupnya. (*)

Polsek Wonodadi Kegiatan Patroli Malam Objek Vital Di Sekitar SPBU Pikatan
KEGIATAN POLSEK WONODADI PATROLI OBVIT MALAM DI SEKITAR AREA ATM BRI WONODADI
GIAT POLSEK WONODADI PATROLI BLUE LIGHT CEGAH BALAP LIAR, 3C, SEKOLAH & KONVOI PERGURUAN PENCAK SILAT
Operasi Keselamatan Semeru 2026 Ditlantas Polda Jatim Tertibkan Penggunaan Lajur Jalan Tol