
Kedua tersangka yakni, YD (28) warga Gamping Wetasan Sidoarjo dan MDS (34) warga Kapas Baru Surabaya.
Keduanya ditangkap saat sedang menggunakan sabu di dalam kamar.
Kompol Sudaryanto Kapolsek Krembangan melalui Kasihumas Polres Tanjungperak, Iptu Suroto mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan warga yang mencurigai sering terjadi aktivitas penyalahgunaan narkoba di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan dan menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,26 gram, satu pipet kaca dengan sisa pembakaran sabu seberat 1,72 gram, serta seperangkat alat hisap (bong) dan korek api.
“Kedua pelaku mengaku membeli dari MS (DPO) kemudian dikonsumsi sendiri di tempat tersebut,” kata Iptu Suroto,Jumat (4/10).
Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Krembangan Surabaya untuk proses lebih lanjut.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polisi juga akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang terlibat.(*)

Anggota Bhabinkamtibmas Polsek Sanankulon Optimalkan Giat Silaturahmi Dengan Masyarakat Desa Binaan Sampaikan Pesan Kamtibmas.
Kegiatan Anggota Polsek Wonodadi Patroli OBVIT Alfamart Ds Kunir
KEGIATAN POLSEK WONODADI PATROLI DI AREA PENYEBRANGAN SUNGAI BRANTAS
KEGIATAN SAMBANG DAN SILATURAHMI ANGGOTA POLSEK WONODADI DENGAN WARGA DI WILAYAH HUKUM POLSEK WONODADI