
Penandatanganan perjanjian kerjasama ini bertujuan untuk mewujudkan sinergitas dan optimalisasi tugas serta fungsi para pihak dalam pelaksanaan jasa pengiriman surat, barang berharga dan paket Pos Polri.
Dalam perjanjian tersebut di jelaskan, layanan pengiriman surat, barang berharga dan paket Pos dalam bentuk layanan Pos Expres (H+1), layanan Pos Kilat Khusus (H+2).
Selain itu, juga dijelaskan terkait layanan tambahan berupa Pick Up Servive dilakukan setiap hari kerja, Senin—Jumat, pukul 10.00—14.00 WIB, Reporting dan pembayaran kemudian.
syarat pengiriman dan standar waktu pengiriman, tata cara pembayaran, biaya pengiriman, hak dan kewajiban PARA PIHAK.
Sementara itu, dalam perjanjian ini juga di jelaskan ganti rugi, yaitu apabila kiriman PIHAK PERTAMA baik yang dijamin maupun tidak dijamin Ganti Rugi mengalami keterlambatan, kerusakan dan kehilangan maka PIHAK KEDUA akan memberikan ganti rugi.
Masa berlaku Perjanjian Kerjasama Sama ini berlaku selama empat tahun, terhitung setelah ditandatangani.

Patroli Kamtibmas: Aipda Suhadi Sambang Alfamart Pakunden dalam Upaya Antisipasi Gangguan Keamanan
Aipda Suhadi Laksanakan giat Patroli Rutin di Alfamart Pakunden untuk Ciptakan Rasa Aman di Wilayah Sukorejo
Polsek Sananwetan Gelar Patroli Kamtibmas Rutin Menyambangi Obyek Perbankan Pastikan Aman Dari Aksi 3C
Patroli Rutin Kamtibmas Polsek Sananwetan Sampaikan Sosialisasi dan Himbauan di Terminal Patria