
Larangan ini dikeluarkan sebagai upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama periode perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast mengimbau agar perayaan tahun baru dilaksanakan dengan sederhana untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kombes Pol Abast menegaskan, masyarakat yang ingin merayakan pergantian tahun dapat melakukannya di wilayah setempat, tanpa harus konvoi apa lagi menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“Polda Jatim meminta warga Jawa Timur merayakan pergantian tahun baru di lingkungan masing-masing tanpa perlu melakukan konvoi lintas kabupaten atau kota,” tegas Kombes Abast, Senin (29/12).
Kabid Humas Polda Jatim menyatakan kebijakan tersebut bertujuan menghindari kepadatan lalu lintas dan meminimalisir potensi kecelakaan serta gangguan keamanan.
“Petugas akan melakukan pemeriksaan di jalan-jalan yang telah dipetakan memiliki tingkat kerawanan tinggi, ” tambah Kombes Pol Abast.
Mantan Kabid Humas Polda Jabar itu juga meminta seluruh masyarakat Jawa Timur untuk mematuhi himbauan larangan konvoi demi keselamatan dan keamanan bersama.
“Masyarakat yang menemukan gangguan keamanan, tindakan mencurigakan, atau membutuhkan kehadiran anggota Polri dapat segera menghubungi call center 110, tanpa biaya (bebas pulsa) dan beroperasi aktif 24 jam,” pungkas Kombes Pol Abast. (*)

Patroli Rutin Malam Polsek Sananwetan Sambangi Indomaret Jalan Kenari, Ciptakan Situasi Aman dan Kondusif
Polri Peduli Pendidikan, Pulihkan Fasilitas Pendidikan di SMA Negeri 1 Tanjung Pura Pascabanjir
Trauma Healing Polri, Dukungan Psikologis bagi Anak Korban Banjir Bandang di Padang Pariaman
Kapolres Kediri Pimpin Patroli R2 Pastikan Libur Nataru Aman