
Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak dibawah umur juga sebagai (Reseller). Dimana rata-rata mereka yang di rekrut ini masih pelajar SMP/SMA, dan nantinya ditawarkan melalui media sosial (WA) dan juga (Facebook).
Tersangka yang diamankan ini yakni inisial OS, (38) warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Modusnya, tersangka OS ini membuka sewa kos harian, namun ini hanya sebagai kedok tersangka untuk melancarkan bisnis prostitusi online yang dijalankan.
Menurut Wakapolda Jatim menyebutkan, bahwa Resseler ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.
“Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak dibawah umur, ini akan lebih mudah mendapatkan korban,” kata Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi, usai menggelar rilis, Senin (01/02/2021).
Selain itu, tarif atau harga yang ditawarkan di prostitusi online ini sekitar 250 sampai 600 ribu. Namun ada juga yang sampai 1 juta rupiah.
“Tarif yang dipatok tersangka ini antara 250 sampai 600,” tutupnya.

Rekrutmen Anggota Polri 2026 di Polda Jatim Dimulai, Peserta Dimbau Tak Percaya Calo
Polresta Sidoarjo Imbau Masyarakat Tidak Panic Buying Soal BBM
Polres Probolinggo Hadirkan SPPG Banyuanyar Dukung Pemenuhan Gizi Nasional
Kegiatan Anggota Polsek Wonodadi Patroli OBVIT di Bank Jatim