Polres Blitar Kota – Pelaksanaan pengamanan giat eksekusi tanah di wilayah hukum Polsek Ponggok di Desa Bacem Kacamata Ponggok Kabupaten Blitar, Rabu (21/11/ 2018) pukul 09.30 WIB .

A. Obyek eksekusi :
Lokasi obyek eksekusi adalah sebidang tanah berikut bangunan diatasnya sebagaimana tersebut dalam sertifikat hak milik no 335 atas nama NANANG HUSADA,terletak di Dsn Pupus RT/RW : 006/005 Ds Bacem Kec Ponggok Kab Blitar.

B. Pemohon :
Pihak pemohon ekskusi sdr NANANG HUSADA,ST, Laki-Laki, 40 th, Islam, wiraswasta, alamat Jln Yaya Candi 2 no 334 RT/RW : 06/002 Kel Karangbesuki Kec Sukun Kota Malang.

C. Termohon :
Pihak tergugat / termohon ekskusi : IMAM BASORI,Laki-laki,Dsn Pupus RT/RW : 006/005 Ds Bacem Kec Ponggok Kab Blitar.
D. Jumlah personil Pam :
Polri : 30 pers
Tni: 10 pers
PN blitar : 15 org

E. Susunan kegiatan sbb :
*mediasi antara termohon , pemohon dan Panitera PN blitar di Balai Desa Bacem*
1. Pembukaan oleh panitera PN Blitar.
2. Penyampaian tentang perihal eksekusi. Diharapkan masih bisa dilaks perdamaian antara pihak termohon (imam basori) dengan pihak. pemohon (nanang husada).

3. Nanang Husada (pemohon) :
Akan mengganti harga umum hasil panen jagung yang telah ditanam oleh pihak imam basori sebagaimana harga umum. Yaitu disepakati ganti rugi Rp. 2 juta rupiah. Lelang 13 Januari 2017 harga Rp. 57.700.000. Kalau pun ada sisa bisa diminta pada pihak bank. Pengadilan hanya melaksanakan eksekusi.

4. Imam Basori (termohon) :
Menerima pelaksanaan eksekusi tersebut dengan ikhlas, dan siap melaksanakan hasil keputusan eksekusi. Tidak akan melakukan perlawanan dalam pelaksanaan eksekusi.

5. Pelaksanaan eksekusi lahan di lokasi dengan pemasangan plakat eksekusi oleh pihak Pemohon, Termohon, PN Blitar dengan disaksikan oleh Perangkat Desa Bacem, Pihak Koramil Ponggok dan Polsek Ponggok.

Penandatanganan Berita acara eksekusi lahan dan kesepakatan ganti rugi atas tanaman jagung. Dan dalam pelaksanaan eksekusi yang secara umum aman terkendali dan tidak ada perlawanan dari pihak termohon.

(Hms/aluk)