Terkait dengan di berlakukannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau yang di sebut dengan PPKM, sesuai dengan peraturan gubernur Jawa Timur yang sampai saat ini masih dalam perpanjangan waktu untuk wilayah Blitar, petugas patroli Polsek Udanawu memberikan himbauan kepada warga masyarakat agar tidak melakukan kegiatan kegiatan yang mengundang orang dalam jumlah yang banyak. Minggu, 28 Maret 2021.

Seperti hal ini, bahwasanya pada hari Minggu tanggal 28 Maret 2021. Anggota Polsek Udanawu di dampingi Kanit Provost telah melaksanakan himbauan kepada warga masyarakat Dusun Sukorejo Desa Ringinanom Kec. Udanawu Kab. Blitar yang akan menggelar hajatan pernikahan. Petugas tidak mengijinkan kegiatan hajatan yang mengundang masyarakat tersebut, namun untuk pelaksanaan ijab kabul tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan Pencegahan Covid-19.

Saat di temui Kapolsek Udanawu AKP Anjun Sudaryanto S.Sos membenarkan bahwa petugas dari Polsek Udanawu telah mendatangi warga masyarakat yang akan melangsungkan hajatan pernikahan, untuk itu petugas kami menghimbau agar pelaksanaan hajatan tersebut di undur waktunya sampai situasi benar benar aman dari Covid-19, Namun untuk pelaksanaan ijab kabul tetap bisa dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan. “Ucap Kapolsek Udanawu”.