
Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung diberi tindakan baik itu sangsi tipiring maupun sangsi sosial. Penindakan dalam patroli itu, sebagai bentuk shock terapi maupun Inmendagri no. 30/2021.
Kapolsek Sananwetan Kompol Mujianta, SH mengatakan, Operasi yang dilakukan saat patroli di pemukiman penduduk ini, mendapati 5 warga yang melanggar protokol kesehatan satu diantaranya ditindak dengan tipiring.
Mujianta menambahkan tipiring sebagai shock terapi dan masyarakat yang di tegur juga dibagikan masker serta mengingatkan untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah guna mencegah terjadinya peningkatan ataupun penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Sananwetan.

Polresta Malang Kota Latih Supeltas, Perkuat Sinergi Kamseltibcarlantas di Operasi Keselamatan Semeru 2026
Satgas Pangan Polres Madiun Sidak Pasar Antisipasi Lonjakan Harga Bapokting Jelang Ramadhan
Operasi Keselamatan Semeru Polres Ponorogo Beri Hadiah Helm dan Cokelat Pengendara Tertib
Ciptakan Kelancaran Arus Lalin, Polsek Sukorejo Atur Lalu Lintas di Jalan Tanjung