Polsek Sananwetan Polres Blitar Kota laksanakan patroli sekaligus penegakan protokol kesehatan. Petugas patroli Polsek Sananwetan mengarah ke pemukiman penduduk disekitar jalan Sumba dan mendapati masih ada masyarakat yang melanggar protokol kesehatan, Senin (16/08/21).
Masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan langsung diberi tindakan baik itu sangsi tipiring maupun sangsi sosial. Penindakan dalam patroli itu, sebagai bentuk shock terapi maupun Inmendagri no. 30/2021.
Kapolsek Sananwetan Kompol Mujianta, SH mengatakan, Operasi yang dilakukan saat patroli di pemukiman penduduk ini, mendapati 5 warga yang melanggar protokol kesehatan satu diantaranya ditindak dengan tipiring.
Mujianta menambahkan tipiring sebagai shock terapi dan masyarakat yang di tegur juga dibagikan masker serta mengingatkan untuk selalu menggunakan masker saat beraktifitas diluar rumah guna mencegah terjadinya peningkatan ataupun penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah hukum Polsek Sananwetan.
Kapolri Pastikan Kabag Ops Polres Solok Selatan Di Pecat dan di Proses Pidana
Polri Berhasil Ungkap 397 Kasus TPPO dan 482 Tersangka, Selamatkan 904 Korban dalam Sebulan
Lewat Sambang Bhabinkamtibmas Ajak Warga Wujudkan Kamtibmas Kondusif
Polsek Sukorejo Awali Kegiatan dengan Pengaturan Pagi di Jalan Tanjung