Proklamatornews.com – AG (18) Warga Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar harus menjalani perawatan intensif di Mardi Waluyo Kota Blitar setelah dikeroyok lima temannya. Kejadian ini terjadi di sebuah rumah kosong di Dusun Cangkring, Desa Gembongan, Kecamatan Nglegok, Kabupaten Blitar.

Lima pelaku tersebut adalah LA (30), KN (23) SY (37), IM (17) dan KSWY (32). Kelimanya menghajar korban dengan menggunakan bongkahan batu, dan sebuah gitar.

“Kondisi korban saat ini kritis di (RSUD) Mardi Waluyo (Kota Blitar). Korban menderita retak di bagian tengkorak dan salah satu jarinya patah,” terang Kasatreskrim Polres Blitar Kota AKP Heri Sugiono, Jumat (22/06/2018).

Pengeroyokan ini berawal ketika para pelaku merasa tidak terima ketika korban memelototi salah satu tersangka. Hingga kemudian, empat tersangka yang lain membantu untuk menghajar korban.

Baik korban maupun kelima pelaku sebelumnya sempat berpesta miras. Penganiayaan ini dilakukan dalam pengaruh alkohol.

Kejadian ini dilakukan Senin (18/06/2018) lalu sekitar pukul 16.30 WIB. Dua pelaku masing-masing IM dan KSWY berhasil melarikan diri.

Tiga pelaku yang tertangkap kini mendekam di tahanan Mapolres Blitar Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Kami jerat dengan Pasal 80 (2) UURI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak karena korban masih dibawah umur dan menderita luka. Ancaman hukumannya lima tahun penjara,” ungkapnya.