SKCK Baru
– Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
– Foto Akte Kelahiran (Keterangan Lahir)
– Kartu Sidik Jari
– Pas foto berlatar belakang warna merah ukuran 4×6 (4 lembar)

SKCK PERPANJANGAN
– SKCK lama atau fotokopi SKCK lama
– Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
– Fotopoti Akte Kelahiran (Keterangan Lahir)
– Pas foto berlatar belakang warna merah ukuran 4×6 (4 lembar)

SKCK Online
– Daftar SKCK Online di https://skck.polri.go.id/
– Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
– Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
– Fotopoti Akte Kelahiran (Keterangan Lahir)
– Pas foto berlatar belakang warna merah ukuran 4×6 (2 lembar)

Rekomendasi SKCK
– surat rekomendasi dari Polsek setempat
– Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk) dilegalisir di Catatan Sipil
– Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dilegalisir di Catatan Sipil
– Fotopoti Akte Kelahiran (Keterangan Lahir) dilegalisir di Catatan Sipil
– Pas foto berlatar belakang warna merah ukuran 4×6 (8 lembar)
– Fotokopi Ijazah terakhir dilegalisir di sekolah / Dikbud
– Fotokopi Surat Ijin Keluarga dilegalisir di Kelurahan
– Fotokopi Paspor
– Fotokopi surat keterangan dari Depnaker
– Fotokopi surat ketarangan dari PT
– Fotokopi Sertifikat kelulusan tes bahasa Korea(khusus TKI Korea)
– Fotokopi rumus Sidik Jari (di Polres)

Biaya PNBP
senin – kamis
08.00 – 14.30 WIB

jumat
08.00 – 15.00 WIB

Biaya SKCK sebesar Rp. 30.000,- (Tiga Puluh Ribu Rupiah) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Lingkungan Polri.

Jam buka :
Senin – Jumat
07.00 – 14.00 WIB

Sabtu
07.00 – 12.00 WIB