Pasukan gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi displin protokol kesehatan guna menghadapi pandemi COVID-19, Rabu, 3 Februari 2021 di Pasar Pon, Kota Blitar. Kegiatan dilanjutkan dengan penyemprotan disinfektan di lokasi yang sama.
Sebanyak 23 personel yang terdiri dari 13 anggota Polres Blitar Kota, 5 anggota Kodim 0808, 5 anggota Satpol PP Kota Blitar.
Di antara pelanggar protokol kesehatan yang terjaring razia, 5 orang mendapatkan sanksi tipiring, 3 orang dengan teguran tertulis, dan 13 orang teguran lisan.
Operasi Yustisi Aman II itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB itu digelar dalam rangka menindak lanjuti Inpres No. 6 Tahun 2020, Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020 dan Perwali Kota Blitar No. 47 Tahun 2020.
Selain melakukan pendisiplinan, personel TNI dan Polri juga melakukan penyemprotan disinfektan di bagian dalam dan luar Pasar Pon.*
Pergerakan Masyarakat saat Libur Nataru Diprediksi Capai 110 Juta Orang, Polri Siapkan Strategi Lalu Lintas
Banjir Bandang Terjang Sukabumi, Polri Evakuasi Ibu dan Bayi dari Gang Sempit
Irwasum Polri Instruksikan Jajaran Pertahankan Opini WTP 12 tahun Berturut-turut
Polres Kediri Sterilisasi Lokasi Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Hitung Suara Pilkada 2024