Polres Blitar Kota melakukan pemusnahan minuman keras (miras) dan BB Narkotika. Miras dan Narkotika tersebut adalah hasil razia dan pengungkapan kasus Narkotika oleh Sat Narkoba Polres Blitar Kota dari bulan Januari 2017
“Razia dan pengungkapan kasus Narkotika dilakukan selama 7 bulan . Hasilnya disita 1.377 botol minuman keras berbagai merek,Arak Jawa 974 Liter,sabu- sabu 9,18 Gram,dan obat berbahaya 14.346 butir, ” ujar di Kapolres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho S.I.K yang di dampingi Kepala BBN AKBP Agustianto ,Wakil Walikota Blitar dalam acara pemusnahan barang bukti miras dan Narkotika, di Mapaolres Blitar Kota (15/8/2017).

Operasi dilakukan di seluruh wilayah hukum Polres Blitar Kota. Miras diambil dari lokasi penjualan miras ilegal di warung-warung atau toko. dan juga untuk Narkotika hasil dari kerja keras Sat Narkoba Polres Blitar  bekerjasama dengan seluruh elemen masyarakat ucap Kapolresta Blitar

Polres Blitar Kota menggandeng tiga pilar di Wilayah hukum Polres Blitar Kota untuk  melihat proses pemusnahan. Puluhan ribuan botol miras dihancurlan dengan cara dilindas menggunakan alat berat tandem roller.

Pemusnahan botol miras dan barang bukti miras kali ini sebagai upaya untuk menciptakan kondisi yang kondusif di wilayah hukum Polres Blitar Kota, serta menyatakan perang terhadap Narkotika,
Polres Blitar Kota AKBP Heru Agung Nugroho meminta masyarakat untuk membantu aparat keamanan jika melaporkan penjualan miras secara ilegal, atau penyalahgunaan Narkotika .

“Kami akan terus  tingkatkan komunikasi antar masyarakat, tiga pilar,  tokoh agama dan tokoh masyarakat. Kalau ada penyalahgunaan Narkotika maupun miras untuk melaporkan. Jangan main hakim sendiri,” ungkap Kapolresta.