Polres Blitar Kota – Kapolsek Ponggok Iptu Sony Suhartanto, SH menghadiri kegiatan penyerahan 824 sertipikat PTSL tahap I desa Bacem. Kegiatan dalam rangkaian program pendaftaran tanah sistem lengkap dari desa bacem  akhirnya bisa dicapai dengan pembagian sertipikat tanah sebagian dari jumlah pemohon yang mengajukan, kegiatan serupa masih menunggu yang dijadwalkan akan selesai dalam pentahapan berikutnya. Senin 9/9/2019.

Kegiatan penyerahan sertipikat  secara gratis yang bertempat di Balai Desa Bacem  Kecamatan Ponggok dihadiri oleh Bupati Blitar Rijanto MM, BPN Kab. Blitar Masduki, SH, DPRD Kab.  Blitar Edy Sutikno,  SH, Muspika Kec. Ponggok, Kapolsek Ponggok, Komandan Koramil Ponggok, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, Kepala Desa Bacem, Perangkat Desa Bacem, Masyarakat Desa Bacem yang menerima sertipikat.

Guna menjaga ketertiban dalam penyerahan sertipikat  tersebut Bhabinkamtibmas Bacem melakukan pengamanan, sebelum penyerahan dimulai ia menghimbau kepada masyarakat untuk tertib dalam antrian pemanggilan dan tidak gaduh mendengarkan arahan dari pihak kantor BPN dan kepala desa Bacem.

Bahwa sertipikat  tanah melalui Program Prona merupakan salah satu Program Strategis BPN yang dilaksanakan di seluruh Wilayah Indonesia. Program Prona ini biayanya ditanggung Pemerintah pusat sehingga tidak ada biaya di BPN dan diberikan secara gratis Kepada Masyarakat.

Sementara itu salah satu Warga Desa Bacem yang menerima Sertipikat  tanah melalui program PRONA mengaku sangat senang karena dengan adanya sertipikat  tanah tersebut, diharapkan bisa dijadikan akses untuk mengembangkan usaha bagi para pemilik tanah.

Di tempat terpisah Kapolsek Ponggok IPTU SONY SUHARTANTO, SH melalui Kasihumas Ponggok sangat mendukung kegiatan dalam sertipikat tanah yang dilakukan pemerintah dan sudah merupakan program nasional dengan menurunkan anggota Bhabinkamtibmas untuk turut memberikan himbauan kepada warga binaannya yang menerima sertipikat  tanah, agar supaya merawat dan menyimpan dengan sebaik-baiknya sertipikat  tanah tersebut, jangan sampai rusak dimakan serangga atau hilang karena jika mengurus penertiban kembali sertipikat yang rusak atau hilang, akan memerlukan waktu yang relatif lama serta mahal bayarnya, ucapnya.

(Hms/aluk)