Pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 Pukul 09.30 Wib bertempat di kantor Desa Ringinanom Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, Bhabinkamtibmas Desa Ringinanom Aipda Agus Sugiarto bersama dengan Bapak Kepala Desa Ringinanom Bapak Sujianto dan perangkat Desa Ringinanom melaksanakan mediasi penyelesaian masalah warga masyarakat desa Ringinanom, dengan perkara penganiayaan.

Permasalahan penganiayaan tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 18 Agustus 2022 sekitar pukul 06.00 Wib. Ketika saudara Yn. melintas di jalan umum tepatnya di depan rumah saudara Kls., tiba-tiba di hentikan kemudian mulut di bekap dengan tangan kiri oleh Kls., kemudian tangan kanan Kls. mencakar pipi saudara Yn. hingga mengalami luka. Selanjutnya saudara Yn. melaporkan ke kejadian tersebut ke Polsek Udanawu. Penyebab permasalahan tersebut yaitu Saudara Kls. tidak suka kalau suadara Yn. bekerja di tempat orang tua saudara Kls..

 

Dengan adanya Laporan kejadian tersebut Bhabinkamtibmas Desa Ringinanom Aipda Agus Sugiarto berinisiatif untuk mendamaikan mengingat keduanya juga sudah saling kenal, selain itu hubungan pertemanan harus di jaga jangan sampai putus, sehingga akan terjalin rasa ke setiakawanan diantaranya.

 

Hadir dalam kegiatan permasalahan masalah tersebut di antaranya: Kepala Desa Bhabinkamtibmas Desa Ringinanom, Kamitowo Dusun Sukorejo Desa Ringinanom, Perangkat Desa Ringinanom, Sdr. Yn. (Korban Penganiayaan), Sdr. Kls. (Di duga Pelaku Penganiayaan) dan hadir juga 2 orang saksi dari warga Dusun Sukorejo Desa Ringinanom Kab. Blitar.

 

Atas kejadian penganiayaan tersebut Bhabinkamtibmas Desa Ringinanom Aipda Agus Sugiarto Bersama dengan kepala Desa Ringinanom dan Perangkat Desa Memanggil orang yang terlibat dalam penganiayaan yaitu sdr. Kls dan sdr. Yn. ke kantor desa Ringinanom. Bhabinkamtibmas Dan Kepala Desa Ringinanom serta perangkat Desa Ringinanom melaksanakan mediasi penyelesaian masalah (Problem Solving). Yang akhirnya ada penyelesaian, Saudara Kls telah mengaku salah karena sudah melakukan penganiayaan terhadap Suadara Yn, selanjutnya saudara Kls meminta maaf dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kepada Sdr. Yn. maupun orang lain.

 

Sedangkan saudara Yn bersedia menerima permintaan maaf saudara Kls. Atas kesepakatan bersama tersebut Bhabinkamtibmas meminta kedua belah pihak untuk membuat surat pernyataan penyelesaian masalah oleh kedua belah pihak yang di tanda tangani di atas materai dan Mengetahui Kepala Desa Ringinanom.

 

Saat di temui Kapolsek Udanawu Akp. Anjun Sudaryanto. Mengatakan bahwa atas kejadian penganiayaan tersebut, permasalahannya sudah di selesaikan secara kekeluargaan oleh Bhabinkamtibmas beserta kepala desa dan perangkatnya.

Selama perkara tersebut masih dalam kategori ringan maka permasalahan tersebut tidak perlu ke ranah hukum, cukup di selesaikan oleh Bhabinkamtibmas dan perangkat Desa setempat.

 

Alhamdulillah ini tadi permasalahannya bisa di selesaikan dengan baik di kantor desa Ringinanom dan kedua telah sepakat berdamai dan tidak ada penuntut secara hukum. “Pungkas Kapolsek Udanawu “.